Surabaya (KN) – Ini diperkirakan Pedagang Akan Jadi Tumbalnya dan Bernasib Sama Dengan Pedagang Pasar Turi Tahap 1 dan 2 .Nasib pedagang Pasar Turi yang menempati lahan 16.000 meter milik PT Kereta Api Indonesia yang dikenaI dengan Pasar Turi Tahap 3, diperkirakan nasibnya juga akan sama seperti nasib pedagang Pasar Turi Tahap 1 dan 2. Bahkan pedagang bisa lebih buruk nasibnya karena pengerjaan ravitalisasinya akan dikerjakan oleh anak perusahaan BUMN itu sendiri, yakni PT Kereta Api Property Management yang akan bekerjasama dengan Investor pemenang lelong pembangunan Pasar TuriĀ Tahap 1 dan 2 yang salah satu pemegang sahamnya dikenal punya hubungan emosional dengan oknum pejabat KAI, alias (KKN).
Ini kabar buruk bagi pedagang pasar turi tahap 3 yang telah dilempar jauh-jauh oleh Pemkot Surabaya karena mereka berada diatas lahan PT KAI, sehingga Pemkot Surabaya tidak mau bertanggung jawab. Sedangkan PT KAI yang mempunyai lahan terkesan tidak mau tahu dan hanya ingin menang sendiri, padahal pedagang telah menempati lahan itu sejak turun temurun dengan pola sewa antar Instansi.
“Barangkali inilah nasib buruk dinegara pancasila yang para pelakunya berorientasi kapitalis sehingga yang dipikirkan cuma untung-untung dan untung saja supaya jasa produksinya bisa tinggi,” kelakar para pedagang ditengah kerumunan sambil merenungi nasibnya yang sudah 5 tahun tidak jelas.
Info yang berkembang dikalangan pedagang dan jajaran pegawai KAI menyebutkan, sejak PT KAI membentuk anak perusahaan semua pekerjaan property akan dikerjakan sendiri agar penghasilan PT KAI bertambah, termasuk penghasilan para oknumnya agar lebih sejahtera. Ini sebenarnya telah menyalahi aturan dari gagasan pendirian BUMN, termasuk anak perusahaannya itu sendiri. Seperti diketahui yang terekspos di webside KAI yang menyebutkan, ada tujuh poin dari maksud pendirian PT Kaproperty management.
Dari tujuh poin itu, tujuan pendirian Kaproperty Management yang dituangkan dalam anggaran perusahaan tersebut, tidak satupun menyebutkan perusahaan itu sebagai developer atau pengembang yang dikenal dengan sebutan sebagai Investor. Perusahaan itu diarahkan sebagai konsultan dan broker, misalnya di poin 1 menyebutkan usaha bidang perencanaan, pengawasan pembangunan property (konsultan), kemudian poin 2 disebutkan usaha pembangunan yaitu, bidang kontraktor, kontrruksi gedung, jembatan, jalan prasaranan KAI, telekomunikasi, perhotelan, rumah sakit, pipa gas bumi dan pipa BBM. Pada poin 3 menyebutkan, jasa pengelolaan, pemasaran, perantaraan (brokers) dan pengembangan property serta di poin 4 usaha dibidang perawatan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan dalam segala aspek.
Yang lebih tegas di poin 5 disebutkan, Kaproperty usahanya dibidang jasa konsultasi property dan usaha-usaha yang menunjang usaha pokok, kemudian usaha perdagangan bidang perhotelan, wisma, perkantoran, apartemen, pertokoan, restoran, pusat perbelanjaan, pasar, telekomunikasi dan SPBU. Sehingga tidak satupun yang menyebut tujuan pendirian anak perusahaan tersebut untuk investasi atau sebagai developer, sehingga akan menjadikan perusahaan ini menyulitkan dirinya sendiri apabila menjadi developer Pasar Turi dan yang jadi korbannya pertama pasti pedagang dan kedua investor partner kerjanya.
Anak perusahaan saat ini tengah menyeleksi sejumlah investor yang ingin bekerjasama untuk membangun Pasar Turi dengan prinsip pelamar kerjasama harus mau jadi pelaksana yang menanggung pemindahan pedagang ke TPS dan ke bangunan baru, penjualan dan mengembalikan utang atas biaya pembangunan. Sehingga hanya duduk manis Kaproperty mendapatkan bagi hasil keuntungan yang besar, meskipun sebagai BUMN menabrak aturan Menteri BUMN, menteri Keuangan dan Peraturan Pemerintah.
Sementara partnernya harus kerja bersusah payah tapi tidak ada legalitas sehingga sewaktu-waktu dapat didepak. (red)
Foto : Pasar Turi