KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

PPDB 2018 Banyak Menabrak Aturan Permendikbud dan Perwali Surabaya

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 dianggap meresahkan sejumlah guru dan ketua yayasan sekolah swasta yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Sekolah (MKKS) SMP se-Surabaya. Faktanya, akibat kebijakan PPDB 2018 membuat sekolah swasta SD dan SMP kekurangan murid.Ditemukan fakta baru, satu sekolah swasta hanya mendapatkan 1-10 siswa, bahkan ada yang tidak dapat siswa. Data MKKS menyebutkan lebih dari 70 persen jumlah siswa baru di sekolah swasta berkurang. Dulu, sekolah swasta hampir sebagian besar bisa menerima 18 ribu peserta didik baru, sekarang hanya sekitar 12 ribu peserta didik.

Penyebabnya, naiknya jumlah rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri. Kenaikan tersebut berlaku pada jumlah siswa di setiap rombel. Hal ini tidak sesuai dengan jumlah pagu setiap rombel yang ideal sesuai peraturan yakni 32 siswa. Namun kenyataannya, di Surabaya jumlah siswa di setiap rombel negeri mencapai 42 siswa.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Reni Astuti mengatakan, kebijakan PPDB 2018 berbeda di tahun-tahun sebelumnya. Dalam PPDB 2018, banyak sekolah yang tidak mematuhi Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk ain yang sederajat.

Pada Pasal 24 Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 disebutkan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut: a. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik; b. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik.
“Persoalannya ada dua, sekolah swasta kehabisan kuota karena tidak ada siswa dan sekolah negeri menjadi overload (kelebihan kuota),” kata Reni dalam diskusi di Wisma Guru Surabaya, Selasa (21/8/2018) sore.

Sementara pada Perwali Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan jelas menyebutkan aturan batasan mitra warga. Pasal 76 c menyebutkan sistem penerimaan peserta didik baru melalui jalur mitra warga merupakan sistem penerimaan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin penduduk Kota Surabaya dengan kuota 5 % (lima persen) dari pagu peserta didik yang diterima pada satuan pendidikan.

“Artinya aturan pagu yang telah ditetapkan dalam Permendikbud dan Perwali dalam PPDB 2018 telah dilanggar. Sekolah negeri yang overload telah menyebabkan masalah bagi sekolah swasta,” ucapnya.

Reni mencontohkan, SMPN 30 mengalami overload. Akibatnya prasana aula diubah menjadi ruang kelas. Hal yang sama juga terjadi di SMPN 29 yang dulunya masuk pagi, karena jumlah rombel berlebih-lebih hingga 14 rombel, sekarang digilir masuk siang. Seharusnya Pemkot Surabaya, lanjut Reni, dapat mengakomodir kuota 5 persen dari mitra warga. Dengan begini siswa tidak mampu bisa ditampung di sekolah swasta.

“Kalau Pemkot mau menata dengan baik sesuai Perda 12 tahun 2016, maka sekolah swasta dan negeri harus dapat mengakomodir 5 persen mitra warga. Kalau mitra warga lebih dari 5 persen, bisa ditampung di swasta tentu dengan pembiayaan dari pemerintah kota. Jangan sampai pemerintah tidak mempertimbangkan kondisi di sekolah swasta,” jelasnya.

Ditambahkan Reni, selama ini pemerintah hanya fokus pada kegiatan menolong siswa tidak mampu. Tapi tidak mempertimbangkan mutu pendidikan. Padahal dalam Perda 12 tahun 2016 tidak dibedakan antara sekolah swasta dan sekolah negeri. Dalam hal ini pemerintah, terutama Dispendik mempunyai fungsi untuk melakukan pembinaan, pengarahan, evaluasi, mengawasi, untuk semua sekolah.

“Antara sekolah negeri dan swasta harus diintervensi sama. Yang membedakan hanya pola penganggarannya. Karena ini pemerintah harus dapat merangkul sekolah swasta secara tepat. Jangan hanya membuat kebijakan untuk negeri saja, melainkan kebijakan untuk swasta juga harus diperhatikan,” imbuhnya.

Masalah lain dalam pelaksanaan PPDB 2018 adalah transparansi. Sampai sekarang jalur mitra warga tidak jelas transparansinya. Pasal 3 ayat 3 Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 menyebutkan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait -5- persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

“Yang terjadi dalam PPDB 2018 tidak demikian. Transparansi ini belum terlihat. Karena sampai hari ini kita tidak tahu berapa jumlah anak yang diterima di sekolah negeri. Bahkan saat pengumuman jalur mitra warga, tidak diumumkan. Jadi berapa dan siapa siswa tidak dibuka secara transparan. Ini yang kita sayangkan,” ungkap Reni.

Banyaknya pagu yang dipasang di sekolah negeri berdampak langsung pada jumlah siswa di sekolah swasta. Saat ini, dari 265 lembaga SMP swasta di Surabaya, hampir seluruhnya kekurangan siswa. Bahkan banyak SMP swasta yang menerima siswa jauh dari kapasitas rombel yang tersedia. Ada yang menerima dua kelas dari sebelas rombel yang disediakan. Malah, ada sekolah yang menerima 5-7 kelas dan belum dapat siswa sama sekali.

Pelaksanaan PPDB 2018, menurut Reni, merupakan kebijakan tanpa kajian yang matang. Sehingga membawa permasalahan baru di dunia pendidikan. Karena jelas kebijakan ini telah melanggar Permendikbud dan Perwali. Karena itu menyebut pelaksanaan PPDB 2018 yang sudah terlanjur, Reni menyarankan agar tidak diulangi di tahun depan.

“PPDB 2018 tidak berdasarkan Perwali. Kalau kebijakan itu mendasar, maka Perwali harus diubah dulu. Tentunya semua berdasar kajian. Saat ini yang harus dipikirkan Dispendik Surabaya adalah bagaimana mencari solusi untuk sekolah swasta yang hanya punya satu murid. Bagaimana keberlangsungannya. Surabaya kini telah menjadi barometer pendidikan nasional. Ini sebuah tanggungjawab dan tantangan kita,” pungkasnya. (KN01)

 

Related posts

Pangdam Brawijaya Mampir ke Makodim Surabaya Timur

kornus

Dihantam Kapal Tongkang, Jembatan Ogan Ditutup

redaksi

Pasal Siluman Diduga Penyebab Penyimpangan Pungutan Restribusi Kebersihan ?

kornus