Jakarta (KN) – Seluruh Peraturan Pemerintah (PP) serta Keputusan Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) tentang buruh di Indonesia akan ditinjau ulang. Hal ini dilakukan setelah ribuan buruh, Jumat (27/1/2012) menggelar aksi demo.
“Fokusnya menyejahterakan buruh, terkait upah. Dibahas lagi supaya komprehensif,” kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa di kantornya, Jumat (27/1/2012) malam.
Pemerintah, lanjut Hatta, sedang mencari formula terbaik dengan benchmark yang baik. Kepentingan semua pihak harus terakomodir agar sinergis. “Pekerja harus sejahtera, perusahaan harus untung, negara mendapat pajak. Semua harus serasi dan seimbang,” ujarnya.
Sementara Menakertrans Muhaimin Iskandar memberikan penjelasan terkait penghapusan outsourcing. Keputusan MK tersebut merupakan penegassan dari revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Revisi UU itu sedang dalam kajian tim secara akademik dengan LIPI dan Serikat Pekerja. Diharapkan segera selesai, nanti diusulkan lagi ke DPR,” jelas Muhaimin Iskandar. (red)
Foto : Ilustrasi demo buruh