KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

PP dan Keputusan Kemenakertras Tentang Buruh Akan Ditinjau Ulang

Jakarta (KN) – Seluruh Peraturan Pemerintah (PP) serta Keputusan Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) tentang buruh di Indonesia akan ditinjau ulang. Hal ini dilakukan setelah ribuan buruh, Jumat (27/1/2012) menggelar aksi demo.

“Fokusnya menyejahterakan buruh, terkait upah. Dibahas lagi supaya komprehensif,” kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa di kantornya, Jumat (27/1/2012) malam.

Pemerintah, lanjut Hatta, sedang mencari formula terbaik dengan benchmark yang baik. Kepentingan semua pihak harus terakomodir agar sinergis. “Pekerja harus sejahtera, perusahaan harus untung, negara mendapat pajak. Semua harus serasi dan seimbang,” ujarnya.

Sementara Menakertrans Muhaimin Iskandar memberikan penjelasan terkait penghapusan outsourcing. Keputusan MK tersebut merupakan penegassan dari revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Revisi UU itu sedang dalam kajian tim secara akademik dengan LIPI dan Serikat Pekerja. Diharapkan segera selesai, nanti diusulkan lagi ke DPR,” jelas Muhaimin Iskandar. (red)

Foto : Ilustrasi demo buruh

Related posts

Panglima TNI : Tugas Pampampres Miliki Kekhususan dan Kekhasan Tersendiri

kornus

Bawaslu : Tak Ada Pelanggaran dalam Surat Risma di Pilkada Surabaya

kornus

Kementan dorong pengembangan Produksi Kambing Perah