Surabaya (KN) – Polisi mengamankan 5.000 butir pil koplo dari tangan tiga tiga tersangka pengdar yang kerap memasarkannya kepada para pelajar.Ketiga pengedar pil koplo itu adalah Silo Nugroho (34), seorang kuli bangunan yang tinggal di kawasan Krian Sidoarjo, Jaelani alias Dayeng (31), seorang makelar sepeda motor asal Prambon, Nganjuk dan Akil (18) warga Jl Ketintang Madya Surabaya. Ketiganya kini dijebloskan kedalam tahanan Polsek Wonokromo.
Awalnya petugas Polsek Wonokromo menangkap Akil atas informasi masyarakat. Dari tersangka Akil, polisi mengamankan sebanyak 250 butir pil koplo. “Dari tersangka Akil kami amankan 250 butir pil koplo yang sudah siap edar,” kata Kapolsek Wonokromo Kompol Indra Mardiana, Sabtu (15/12).
Kepada petugas Akil mengaku telah berbisnis pil haran tersebut sekitar satu tahun. Dia mendapatkan barang haram itu dari Silo sebanyak 1.000 butir dengan harga Rp 200.000. Kemudian pil koplo tersebut dijual Akil ke para pengguna dengan harga Rp 10.000 per 10 butir.
Indra menjelaskan, polisi kemudian menangkap Silo ditempat tinggalnya. Dari tangan Silo, polisi berhasil menyita 1.560 pil warna putih tanpa merk. “Silo mengaku mendapat pil koplo itu dari Jaelani. Dan kemudian, Jaelani kami tangkap di Nganjuk pada Jumat (14/12) lalu,” ungkap Kompol Indra.
Dari tangan tiga tersangka tersebut pil koplo yang berhasil diamankan polisi sebanyak 5.000 butir. Akibat perbuatannya, tiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 194 atau 197 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. (wan)
Foto : Ilustrasi pil koplo