Surabaya (KN) – Polisi mengamankan enam Ekor Kukang dari dua orang warga Sidoarjo dan Surabaya. Kedua orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap memperjualbelikan hewan yang dilindungi dan langka.
Kedua tersangka ini adalah Muhammad Alfa (26) warga Jenggolo, Sidoarjo dan Didik Purnomo (34) warga Kedung Tomas, Surabaya, Kedua tersangka itu ditangkap petugas Polsek Tegalsari Surabaya di tempat berbeda.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Ricky Firmansyah mengatakan, keduanya dibekuk setelah pihaknya mendapatkan informasi jika ada hewan Kukang yang diperjualbelikan melalui situs online.
“Akhirnya keduanya kita lakukan penelusuran dan melakukan penyamaran sebagai pembeli,” kata Iptu Ricky kepada wartawan di Mapolsek Tegalsari, Senein (5/11).
Meski dijadikan sebagai tersangka, namun petugas tidak melakukan penahanan karena keduanya dianggap kooperatif selama dilakukan penahanan maupun pemeriksaan. “Nantinya barang bukti hewan yang dilindungi dan langka ini akan kita serahkan ke instansi terkait agar bisa dilepaskan ke habitatnya,” jelasnya.
Didik mengaku, dirinya berencana akan menjual Kukang ke pecinta hewan langka secara ilegal dengan harga Rp 750 ribu untuk Kukang Jawa dan Rp 1,5 juta untuk Kukang Sumatera.
“Kalau ada yang cari baru saya carikan ke pasar-pasar hewan di Surabaya seperti di Pasar Kupang dan Pasar Bratang. Disana banyak dijual bebas,” bebernya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang satwa yang dilindungi. (wan)