Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – M.Efendi (38), pria asal Jl Wonokusumo Jaya Damai II No.8, Semampir, Surabaya itu harus berurusan dengan polisi akibat perjudian yang dilakukannya. Dia diciduk polisi saat sedang asyik taruhan nomor togel di Terminal Ujung Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.Kanit Reskrim Polsek Semampir AKP Junaedi menuturkan, penangkapan tersangka itu bermula dari informasi yang diterima polisi terkait praktik perjudian ditempat tersebut. Untuk memastikan hal itu, polisi bergerak cepat untuk melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Saat di lokasi, polisi curiga kepada tersangka karena sering dihampiri orang dan menerima sejumlah uang dari orang yang datang.
Curiga jika itu adalah uang pesanan togel, polisi langsung melakukan penggeledahan. “Hasilnya polisi menemukan kertas berisi tulisan nomor togel dan uang tunai Rp 271 ribu yang digunakan sebagai taruhannya, ” beber Junaidi.
Dari hasil temuan barang bukti tersebut, lanjutnya, tersangka akhirnya mengakui jika memang melakukan permainan haram tersebut. Akhirnya tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Semampir untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu tersangka mengaku jika berani main togel di lokasi yang tidak jauh dari Mapolres Tanjung Perak itu karena memang sudah kesehariannya beraktivitas di tempat tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. (KN03)
Foto: Iptu Junaedi, Kanit Reskrim Polsek Semampir