KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Polsek Pebaan Cantikan Amankan Pelaku Curat

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Toska (52), warga asal Jl Sisingamangaraja, Kota Malang, Jawa Timur, diamankan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya. Pelaku itu dikatahui melakukan aksi curat (pencurian dengan pemberatan) di Hotel Grand Kalimas, Jl KH Mas Mansyur, Surabaya.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari petugas Hotel Grand Kalimas, yang memergokinya saat menyatroni salah satu kamar.

Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini, kepada penyidik mengaku jika awalnya, dia mendapatkan informasi bahwa ada lowongan pekerjaan sebagai kuli bangunan di sekitar lokasi kejadian.

Dengan niat hendak bekerja, pelaku ini berangkat dari kampung halamannya di Kota Malang, menuju lokasi dan tiba pada Rabu, (25/7/2018) lalu.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Nur Suhud mengatakan, sesampainya di tempat yang dituju, pelaku tersebut bukannya melamar pekerjaan sebagai kuli bangunan. tetapi pelaku malah berniat mencuri di Hotel Grand Kalimas.

“Pelaku saat itu masuk salah satu kamar hotel, dengan membuka paksa pintu kamar menggunakan tang dan kunci pipa ledeng,” kata Kompol Nur Suhud, Kamis (26/7/2018).

Apesnya, sebelum dia berhasil menggondol barang berharga di kamar hotel, ulahnya kepergok petugas Satpam yang saat itu bertugas dan langsung membekuknya.

Saat itu juga Toska dilaporkan ke Polsek Pabean Cantikan, setelah mendapat laporan tersebut, Kapolsek yang segera menerjunkan personil Unit Reskrim untuk menjemputnya.

Dalam penyelidikan, pelaku ini mengakui semua perbuatannya. Dia nekat hendak melakukan pencurian karena sedang membutuhkan uang dengan cara yang cepat.

Kini pelakunya dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat dengan pasal 3632 KUHP tentang pencurian. (KN03)

Related posts

Panglima TNI : Aparat Penegak Hukum TNI Perang Terhadap Korupsi

kornus

Dewas KPK segera sidangkan 93 pegawai terlibat kasus pungli rutan

Perbup disahkan Gubernur, ASN Situbondo Segera Gajian