Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Petualangan Susanto (35), seorang pengedar narkoba jenis sabu – sabu (SS) warga Jl Genting Baru IV Surabaya ini, harus berakhir di didakam terali besi Polsek Asemrowo.Hal ini, menyusul penangkapan dan penggerebekan di rumahnya oleh anggota Reskrim Polsek Asemrowo. Terbukti, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB).
Dari penggeledahan dirumah tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti sebuah tas coklat yang di dalamnya berisi seperangkat alat sabu, 10 bungkus plastik berisi sabu – sabu seberat 4,57 gram, 4 bungkus plastik berisi sabu – sabu seberat 1,68 gram, 1 bungkus plastik sabu – sabu seberat 0,56 gram, 2 bungkus plastik sabu -sabu seberat 2,48 gram, 7 plastik klip kosong, timbangan elektrik, dan uang hasil penjualan sabu – sabu senilai Rp 1.354.000.
Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, AKP Moch. Syaifudin Jupri mengungkapkan, penangkapan terhadap Susanto berawal dari penangkapan terhadap Agus Fajar, pelangganya. “Saat diinterogasi, tersangka (Fajar) mengaku, membeli barang haram tersebut ke Susanto,” kata Syaifudin, Minggu (15/7/2018).
Berbekal nama dan alamat, polisi berpakaian preman anggota Reskrim Polsek Asemrowo kemudian mengeler Fajar ke rumah Susanto di Jl Genting Baru IV Surabaya, dan berhasil menangkap Susanto yang sedang menunggu pembeli. Selanjutnya Susanto digelandang petugas ke Mapolsek Asemrowo.
Dihadapan penyidik Polsek Asemrowo, Susanto mengaku berterus terang mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama S, warga Jl Jatipurwo dan Jl Sawapulo.
“Anggota di lapangan sudah mengintai aktifitasnya, mudah-mudahan cepat tertangkap,” pungkas AKP Moch. Syaifudin. (KN01)