Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 9/2 dengan memburu aset-asetnya, maka diyakini ruang gerak tersangka Fredy Pratama dalam pelariannya menjadi terbatas; sehingga diharapkan Fredy menyerahkan diri.
“Mungkin setelah kami sita aset-asetnya, tentu ruang lingkup Fredy Pratama akan semakin sempit,” kata Mukti.
Untuk bisa menyita aset-aset tersebut, kata Mukti, pihaknya menunggu hasil putusan sidang ayah Fredy Pratama, Lian Silas, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, serta sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka lain yang juga anggota jaringan Fredy Pratama.
Dari putusan sidang tersebut, lanjut Mukti, menjadi jalan masuk bagi Polri untuk melakukan investigasi bersama (joint investigation) dengan kepolisian Thailand dalam rangka memburu aset-aset Fredy Pratama di negeri gajah putih tersebut.
“Kami tinggal menunggu ke pusat pengadilan tentang kasus TPPU. Jadi, dasar inilah, kami akan lakukan joint investigation dengan kepolisian Thailand untuk melakukan penyitaan aset; karena kalau sudah miskin, tidak mungkin Fredy Pratama berkeliaran, pasti menyerahkan diri,” kata Mukti.
Jenderal polisi bintang satu ini menyebut pihaknya sudah mengetahui posisi Fredy Pratama berada di Thailand, wilayah yang tidak bisa tersentuh oleh Polri.
Oleh karena itu, putusan pengadilan TPPU masih ditunggu untuk dilakukan investigasi bersama guna menyita aset-aset Fredy Pratama.
Dalam memburu Fredy Pratama, Polri menggelar operasi Escobar. Sejak September 2023 sampai Februari 2024, sebanyak 54 tersangka narkoba jaringan Fredy Pratama, salah satunya Bayu Firmandi yang ditangkap tahun 2023 dan dijerat TPPU.
Selain itu, penyidik Polri telah menyita sebagian besar aset jaringan Fredy Pratama di Indonesia dengan nilai mencapai Rp400 miliar.
“Itu nilai aset yang kami sita, aset dia (Fredy) mungkin sampai T (triliunan) kali. Kami belum tahu jumlahnya, masih banyak aset yang di Thailand. Di Indonesia kami lacak terus,” ujar Mukti ( wan/ar)