KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline Nasional

Polri dalami dugaan TPPU Caleg DPRK Aceh Tamiang

Jakarta, mediakorannusantara.com  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Sofyan, Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang.

“TPPU pasti (disangkakan), kami masih menyelidiki TPPU,” kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, di Bareskrim, Minggu.2/6

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Sofyan menerima uang Rp380 juta, hasil mengirimkan narkoba dari Aceh ke Jakarta.

Dalam pengiriman itu, Sofyan dibantu oleh tiga tersangka, S alis G, RAF alias F dan IA. Salah satu tersangka merupakan adik dari Sofyan. Ketiganya ditangkap di Bakauheni pada 10 Maret 2024.

“Ada adik iparnya yang mengantarkan barang (70 kg sabu) ke Jakarta,” kata Mukti.

Sofyan ditangkap setelah buron selama 2 bulan. Penangkapan terjadi di Aceh Tamiang (25/5), saat tersangka sedang berbelanja di salah satu toko pakaian.

Menurut Mukti, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku menggunakan dana dari narkoba untuk pencalonannya sebagai anggota legislatif.

“Informasinya ada,” kata Mukti.

Namun, tersangka sudah menjalani tes narkoba dengan hasil negatif. Sofyan merupakan bandar narkoba, juga pemodal sekaligus pemilik dari 70 kg sabu.

Sofyan juga memiliki komunikasi dengan seorang tersangka yang masih buron di Malaysia. Barang yang dikirimnya berasal dari Malaysia, dikirim melalui Aceh menuju Jakarta. ( wan/an)

Related posts

10 Caleg Diprediksi Lolos DPR RI dari Dapil Jatim 1 di Pemilu 2024, Ada Bambang DH dan Adies Kadir

kornus

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Khofifah : Pancasila Merupakan Spirit Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

kornus

Kota Yogyakarta Tingkatkan Inovasi Wisata Khas Ramadhan

kornus