KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Polrestabes Surabaya Grebek Home Indutri Upal Di Tulung Agung

Surabaya (KN) – Jajaran Polrestabes Surabaya kembali menggerbek sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi Uang Palsu (Upal) di Tulung Agung, Jawa Timur. Penggerbekkan itu bermula dari penangkapan bandar Upal di Surabaya.Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Tri Maryanto mengatakan, pengungkapan jaringan itu bermula dari tetangkapnya tersangka Warso (62). Pria asal Tulungagung tersebut ditangkap oleh petugas Unit Pidana Ekonomi (Pindek) Satreskrim Polrestabes Surabaya di Kawasan Jl Raya Dukuh Kupang, Surabaya beberapa waktu sebelumnya. Saat itu Warso tertangkap tangan dan membawa Upal pecahan Rp100 Ribu sebanyak 500 lembar.

“Dari penangkapan itu kita kembangkan. Baru kemudian kita grebek tempat cetak upalnya di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulung Agung,” terang Kombes Pol Tri Maryanto kepada Wartawan di Mapolrestbes Surabaya, Senin (2/4).

Dalam pengrebekan itu, selain menangkap tersangka lain bernama Agus (33) polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Upal pecahan Rp50 ribu sebanyak 600 lembar. Tak hanya itu, sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi Upal seperti, 2 unit Komputer, Setengah Rim Kertas HVS, Setengah Rim HVS kualitas tinggi, 2 buat Pisau Cutter dan 1 buah penggaris juga disita petugas.

Menurut Kapolrestabes, upal hasil produksi kedua tersangka ini tergolong berkualitas jelek. Sebab, dalam teknis percetakkannya menggunakan Letter Press. Padahal, untuk pecahan Rp100  itu seharusnya menggunakan cetakkan timbul atau  teknis cetak Intalqiu. Terlebih lagi, dalam pecahan tersebut tidak ada cetak timbul bahkan gambar air juga tidak nampak.

Dalam memasarkan Upalnya itu, tersangka menggunakan perbandingan 1 dibanding 4. Artinya, Rp4 Juta Upal ditukar dengan Rp1 Juta uang asli. Upal ini diperkirakan sudah beredar di pasaran mencapai ratusan juta. Sedangkan, modusnya adalah membelanjakan Upal tersebut di tempat remang-remang atau di tempat-tempat  hiburan malam.

“Diperkirakan Upal ini diedarkan di daerah antar kota, jumlahnya yang sudah beredar mencapai ratusan juta,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 244 dan 245 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (red)

 

Foto : Barang bukti upal dan tersangka di Mapolrestabes Surabaya

Related posts

Peringati Hari Ibu, Korem 082/CPYJ Mengelar Upacara Bendera

kornus

Panglima TNI : KRI Alugoro-405 Bukti Kehebatan dan Kecintaan Anak Bangsa Kepada Negaranya

kornus

Gubernur jatim Dampingi Wamendikbud Sidak Unas Empat Sekolah di Surabaya

kornus