Surabaya (KN) – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil meringkus dua orang bandar narkoba sepesialis tempat kos dan diskotek. Keduanya ditangkap setelah pihak Kepolisian mendapat laporan dari masyarakat mengenai sepak terjang kedua bandar narkoba tersebut.
Yanto (30), warga Sidorukun Surabaya, dan temannya Wandi (34), warga Manyar Kertoarjo, Surabaya, ditangkap petugas di rumah kosan kawasan Kedurus, Surabaya. Dari tempat tersebut, polisi berhasil menyita 64,59 gram sabu-sabu dan 69 butir ekstasi yang disimpan di dalam laci lemari.
“Keduanya kami tangkap di sebuah kos-kosan, setelah lebih dulu petugas melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Agus Yulianto di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (26/3/2014).
Sepak terjang tersangka diketahui polisi berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut sering terjadinya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Narkoba yang disita nilainya mencapai Rp100 juta. “Selain barang bukti narkoba, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone, buku rekap pembelian sabu-sabu, dan berbagai alat lainnya,” terangnya.
Sementara itu, tersangka Yanto mengaku tergiur menjalankan bisnis haram tersebut lantaran banyaknya nominal keuntungan yang diperoleh. Omzetnya per hari puluhan juta rupiah dengan sasaran perederan lokasi adalah hiburan malam dan tempas kos-kosan.
Kedua tersangka kini mendekam diruang tahanan Polrestabes, atas perbuatanya keduanya terancam hukuman penjara selama 15 tahun sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (wan)