Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pegawai ekspedisi digulung Unit Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena kantongi 0,3 gram sabu-sabu (SS). Tersangka ialah M.Ali (22), warga Jl Tanjung Balai No.48 A, Krembangan, Surabaya.Kaur Bin Ops (KBO) Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Heri menuturkan, upaya penangkapan tersangka pengguna SS ini tidak lepas dari komitmen Polres Perak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Oleh karena itu, dari tahanan yang sebelumnya telah diciduk, polisi terus menggali informasi tentang jaringan pengedar maupun pengguna yang terlibat. Hasilnya, polisi mengantongi identitas tersangka sebagai pengguna SS. Dari informasi tersebut, polisi langsung bergerak melakukan pemantauan terhadap gerak gerik tersangka.
Kemudian polisi melihat tersangka melintas di jalan Ikan Mungsing VIII, Krembangan, Surabaya, Selasa (7/8). Kesempatan itu digunakan polisi untuk meringkus pelaku. “Tepatnya berada di depan rumah nomor 16, tersangka berhasil kita tangkap,” terang Iptu Heri, Kamis (9/8/20i8).
Tersangka sempat mengelak jika memiliki SS, namun polisi tidak tinggal diam dan langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan satu poket SS seberat 0,3 gram dari saku tersangka.
Dari hasil penggeledahan itu, tersangka tak mampu berkutik lagi. Ia langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KN01)
Foto : Tersangka pengedar dan pengguna sabu diamankan di Mapolre Tanjung Perak Surabaya