Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus dua bandit cilik yang selama ini kerap beraksi di kawasan Surabaya utara. Mereka adalah MR (17), asal Jl Tambak Asri dan RA (16), asal Jl Kalianak Barat, Surabaya. Dua bandit cilik ini diamankan petuigas Resmob setelah melakukan aksi penjambretan handphone milik FR (14), di Jl Sedayu Surabaya, Kamis (5/7/2018) kemarin.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban berhenti dipinggir jalan dan memeriksa pesan masuk di handphone-nya.
Kemudian, dari arah belakang muncul dua bandit cilik tersebut dengan mengendarai motor dan langsung merampas handphone korban. Setelah berhasil, pelaku langsung tancap gas melarikan diri. Sementara korban yang kaget langsung berteriak jambret dan meminta tolong.
Sayangnya, teriakan korban tak membuahkan hasil. Sebab, dengan cepat kedua pelaku berhasil kabur. Korban kemudian pulang dan memberitahukan kejadian yang menimpahnya kepada kedua orangtuanya.
“Dari situ, korban bersama orangtuanya melapor ke kami (Polres Pelabuhan Tanjung Perak), kemudin langsung kami tindaklanjuti,” kata AKP Tinton, Kamis (12/7/2018).
Penyelidikan lantas dilakukan saat itu juga, setelah polisi mendapatkan identitas kedua pelaku. Anggota lalu disebar dilapangan. Tak berselang lama, tim mendapat informasi jika pelaku berada dirumahnya.
“Kami langsung bergerak kesana (rumah pelaku). Dan setelah kami cek, ternyata benar. Kedua pelaku langsung kami amankan dan kami bawa ke kantor,” terang Tinton.
Dalam pemeriksaan terungkap, MR dan RA saat beraksi tidak hanya berdua. Mereka mengajak dua temannya yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO, yakni JN dan IK. “Komplotan mereka ini sudah enam kali melakukan aksinya. Namun kami tidak percaya begitu saja. Kami masih akan kembangkan kasus ini, termasuk memburu dua teman pelaku yang masih kabur,” pungkas perwira alumnus Akpol 2006 itu.
Sementara atas perbuatannya, kedua bandit cilik tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Namun, karena masih dibawah umur, akan dititipkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) khusus anak. (KN01)