KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Dua Tersangka Pengedar Upal

Surabaya (KN) – Sat Reskrim Polres Tanjumg Perak mengamankan dua orang tersangka pengedar uang palsu (upal) berskala nasional di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.Polisi berhasil menyita upal senilai Rp 315 juta dari dua tersangka, Sumarji (47), warga Tulungagung dan Pujianto (27), warga Trenggalek. “Kedua tersangka yang bertugas sebagai kurir upal itu kami tangkap terpisah di dermaga Gapura Surya dan Pelabuhan Kalimas,” terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anom Wibowo kepada wartawan, Rabu (25/1).

Anom menjelaskan, bahwa tersangka yang pertama kali ditangkap adalah Sumarji. Sumarji diamankan di Dermaga Surya. Saat diamankan, petugas menyita upal senilai Rp 15 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu. Setelah mengamankan Sumarji, polisi mencoba memancing rekan Sumarji, yakni Pujianto. “Kami meminta agar dibawakan upal Rp 300 juta,” jelas Anom

Ternyata pesanan itu ditanggapi serius oleh Pujianto. Tempat transaksi diputuskan di pelabuhan rakyat Kalimas. Setelah ditunggu, Pujianto pun datang. Dan setelah menunjukkan kantong plastik merah yang berisi upal, pria asal trenggalek tersebut langsung diamankan. “Kedua tersangka selalu melakukan aksinya pada malam hari,” tambah mantan kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu.

kepada petugas, kedua tersangka mengaku menjual upal dengan perbandingan 1-3. Setiap Rp 3 juta upal ditukar dengan Rp 1 juta uang asli. Kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan tidak tahu menahu tentang produksi upal itu. Kedua tersangka hanya menyebut SL dan HR yang diduga adalah produsen upal tersebut. “Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tandas AKBP Anom Wibowo.  (red)

Related posts

DPRD Minta Pemkot Antisipasi Kebocoran PAD

kornus

Urai Benang Kusut Pemilu, PKS Desak DPR RI Gunakan Hak Angket

redaksi

45 SLB dan Inklusi Surabaya Ikuti Kejuaraan National Paralympic Committee 2018

kornus