KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Polosi Bertindak Tegas Pada Malam Tahun Baru, Motor Pakai Knalpot Bronx Akan Ditilang

Surabaya (KN) – Pada malam tahun baru 2013 nanti Polda Jatim akan bertindak tegas melakukan tilang kepada para pemilik knalpot bronx’ tersebut, Jangan harap bisa menggeber suara knalpot keras-keras pada malam tahun baru nanti.Pada setiap malam pergantian tahun baru memang sudah lazim banyak masyarakat pemilik motor terutama para ABG (kaum muda usia) untuk mengganti knalpotnya agar suaranya lebih kencang dan bising. Akibatnya suara knalpot tersebut meraung raung memekakkan telinga.

Hal ini yang dianggap polisi telah mengganggu kenyamanan para pengguna jalan lainnya. Sehingga polisi akan bertindak tegas untuk melakukan penindakan. “Jadi saat malam tahun baru nanti, kepolisian tidak memberikan toleransi kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas, karena hukum harus ditegakkan demi keselamatan manusia itu sendiri bukan untuk dimainkan,” tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Hilman Thayib saat di Mapolda Jatim, Kamis (27/12/2012).

Dilarangnya penggunaan knalpot bising itu diatur dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas. Disebutkan, sepeda motor yang sudah diubah tidak sesuai kondisi aslinya, bisa dikenakan sanksi.

Sementara itu Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Sabilul Alif membuat kebijakan tegas. Kebijakan tersebut yaitu akan memberikan tilang kepada pengguna sepeda motor yang masuk Surabaya menggunakan knalpot bising.

“Jangan mimpi mereka yang ugal-ugalan dapat masuk Surabaya. Kami akan tegas dengan melakukan tilang kepada pengguna roda dua, termasuk yang menggunakan knalpot bising,” ujarnya.

Berdasarkan data yang ada, jumlah kendaraan di Surabaya saat ini mencapai 4,4 juta kendaraan. Dari jumlah tersebut terdapat 3,3 Juta kendaraan roda dua. Sementara sepanjang jalan di Surabaya mencapai 2.500 km.

“Jika asumsi satu kendaraan memakan jalan satu meter maka kendaraan akan overload dengan jumlah jalan yang tidak mencukupi. Prediksi saya pada malam tahun kendaraan di jalan sebanyak 75 persen. Jumlah itu belum ditambah dengan di luar Surabaya,” paparnya.

Namun pihaknya, tidak melarang masyarakat luar kota Surabaya untuk merayakan tahun baru di kota Pahlawan. Dengan catatan, mematuhi peraturan lalu lintas. Artinya, tetap tertib berlalu lintas, sedangkan persoalan bagimana teknis pengaturan di jalan raya adalah tugas Polisi.  (wan)

 

Ilustrasi motor malam tahun baru

Related posts

Wagub Emil Ajak Pengembangan Ekspor Jatim ke Negara Anti Mainstream

kornus

Mulai 18 Mei Besok Angkutan Antar Provinsi Kembali Beroperasi, Khofifah Pastikan Swab Test Antigen Dan Genose Cukup

kornus

Sejumlah Anggota Maju Pilkada, Pimpinan Komisi B dan C dprd Jatim Dikocok Ulang

kornus