KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Ekstasi

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi. Dari kasus ini, polisi mengamankan satu orang tersangka atas nama MT (22), warga Putat Jaya, Surabaya, dengan barang bukti 40 butir pil ekstasi.“Kami mengamankan tersangka ditempat kosnya di kawasan Jl Pradah Indah Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan 40 butir pil ini,” kata Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo, Senin (9/10/2017).
Pada saat ditangkap, kata Anton, pelaku saat itu baru saja mengambil 40 butir inex hasil ranjauan dari salah satu bandar inisial A di daerah Gedangan, Sidoarjo. Anton menambahkan, peran dari tersangka MT adalah sebagai kurir atau perantara dalam transaksi jual beli narkoba jenis inex tersebut.
“Baik itu transaksi barangnya, maupun pada saat transaksi pembayaran barang tersebut. Yang bersangkutan tidak menentukan siapa pembelinya, yang menentukan adalah bandarnya atas nama A ini, yang bersangkutan mengantar dan menerima uang,” tambahnya.
Kepada polisi tersangka mengaku baru saja mengambil narkoba tersebut secara ranjau, kemudian dibawa pulang ke tempat kosnya. Tersangka sendiri akan mengirimkan narkoba tersebut kepada pemesan yang akan disampaikan oleh bandar A. “Yang bersangkutan tidak tahu alamat, serta tidak pernah bertemu hanya komunikasi lewat telp dan sistem barang diterima lewat sistem ranjau,” tandasnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 butir pil inex, satu unit HP, satu unit timbangan, dan satu klip kosong. Selain itu polisi juga mengamankan sebuah bong, lantaran tersangka juga terbukti sebagai pengguna aktif narkoba jenis sabu. (KN01)

Related posts

Presiden setujui Pengunduran Diri Pimpinan KPK

Wagub Emil Beri Penghargaan Atlet Jatim Peraih Medali PON XX Papua 2021

kornus

Nadiem : Dana BOS dan BOP PAUD untuk Pulsa dan Masker