Jakarta (mediakorannusantara.com) – Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang melakukan ilegal akses terkait sertifikat vaksinasi COVID-19 di aplikasi pedulilindungi.
“Terjadinya illegal access atau pencurian data aplikasi pedulilindungi yang diatur dalam Pasal 30 dan 32 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (3/9/2021).
Menurut Irjen Fadil, pelaku memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan vaksin pedulilindungi yang telah dipersyaratkan oleh pemerintah.
Modus operandi pelaku adalah memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku bekerja sama dengan kawanya untuk menjual sertifikat tersebut kepada publik.
Pelaku berinisial HH (30) yang merupakan staf di Kelurahan Kapuk Muara bertugas membuat sertifikat vaksin, dan pelaku FH (23) sebagai marketing.
“Modus pelaku HH membuat sertifikat vaksin pada sistem pcare yang terkoneksi pada aplikasi pedulilindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan,” ujar dia.
Selain itu, petugas juga mengamankan AN dan DI yang merupakan pembeli sertifikat vaksin.
Dari hasil pengakuan sementara, pelaku sudah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi pedulilindungi.
Pelaku memasarkan sertifikat vaksin palsu itu dengan harga kisaran Rp370 ribu melalui facebook.
Petugas pun masih terus mendalami 93 sertifikat vaksin palsu yang sudah dijual oleh para pelaku.
“Tim penyidik sedang mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi PeduliLindungi agar itu bisa kita tarik kembali dan bisa kita amankan,” kata dia. (ip/sup)