“Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka meski masih buron dan kami berharap pelaku bisa ditangkap. Kami mendukung kerja keras pihak aparat kepolisian yang masih memburu pelaku,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.1/12
Nahar menjelaskan HCP diduga melakukan perbuatan keji-nya sejak tahun 2022. Awal mulanya korban diajak bermainĀ gameĀ dan saat korban lengah, pelaku melakukan pencabulan.
Kasus terungkap ketika salah satu korban yang berusia 10 tahun melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke Polres Tapanuli Tengah.
KemenPPPA melalui tim Layanan SAPA 129 berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sumatera Utara telah melakukan penjangkauan, asesmen awal, pendampingan hukum, dan pendampingan psikologis terhadap para korban yang merupakan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).
“Selain korban, pelaku juga perlu melakukan pemeriksaan psikologi untuk melihat apakah ada kemungkinan kelainan seksual yang dimilikinya,” kata Nahar.
Nahar menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan sebagaimana amanat Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kami pun mendorong agar penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku atas tindakannya yang tidak hanya merugikan korban, namun juga menimbulkan akibat yang luar biasa seperti gangguan psikologis berupa trauma berkepanjangan dan juga gangguan seksual,” tambah Nahar. ( wa _an)