Surabaya (KN) – Polrestabes Surabaya mengamankan 10 tersangka pengedar ganja dan sabu-sabu. 9 Dari pengedar narkoba tersebut saling berhubungan.“Ada sepuluh tersangka dengan barang bukti 0,4 gram sabu-sabu, 6 ons ganja, dan 7 HP,” kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti kepada wartawan di Mapolrestabes, Senin (5/5/2014).
Kompol Suparti mengatakan, pengedar narkoba yang diamankan pertama kali adalah Obet, warga Jl Pandegiling Surabaya. Obet ditangkap beserta barang bukti 0,2 gram sabu. Obet mengaku serbuk kristal itu didapat dari Gatot, warga Jl Wonorejo.
Gatot pun dapat diamankan dengan barang bukti 3,8 gram ganja. Gatot mengaku ganja itu didapat dari kakaknya, Bambang. Saat menangkap Bambang, ternyata Bambang sedang berpesta ganja bersama Indra, warga Jl Pandegiling dan Hadi, warga Jalan Kalisari Surabaya. Ketiganya segera diringkus,” lanjut Suparti.
Kepada petugas Bambang mengaku ganja yang dihisapnya itu berasal dari Dodi, warga Jl Wonorejo. Dodi akhirnya ditangkap dengan barang bukti 0,2 gram sabu. Rangkaian peradaran narkoba itu terus berlanjut dengan ditangkapnya Khairul yang menyuplai baik ganja dan sabu kepada Dodi.
“Tersangka Khairul berhasil diamankan dengan barang bukti 3,5 gram,” ujar Kompol Suparti. (wan)