Surabaya (KN) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu lintas provinsi dengan barang bukti sebanyak 20 kg.Pengungkapam kasus ini berawal dari penangkapan tersangka bandar sabu berinisial YN saat menginap di Hotel Fave Max kamar 219 Surabaya.
Dari tersangka YN Subdit 1 Ditreskoba Polda Jatim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan saat ditangkap ditemukan barang bukti sabu seberat 1 kg. Melalui proses pengemangan di daerah Cijantung Jakarta dan Cilodong Depok Jawa Barat, aparat berhasil meringkus Yanto dan Rypan dengan barang bukti 2 kg sabu.
Pengembangan lebih lanjut, polisi mendapatkan barang bukti lebih banyak di gudang penyimpanan dari tersangka FL alias P. Barang bukti yang disita dari gudang tersebut berupa sabu seberat 17 kg.
“Total barang bukti sabu yang berhasil kami ungkap ini sebanyak 20 kg. Jika dikonversikan dengan uang mencapai Rp 400 miliar,” terang Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Jumat (3/2/2017).
Kapolda menjelaskan, dari barang bukti sabu yang disita 20 kg tersebut jika untuk konsumsi bisa untuk 200 ribu orang. “Kalau di salah satu kabupaten di Maluku Utara penduduknya hanya 38 ribu orang maka dengan barang bukti ini satu daerah bisa pakai semua,” jelasnya menganalogikan.
Dijelaskan, dari proses pengembangan di lapangan diketahui peredaran sabu tersebut juga melibatkan oknum dari Lembaga Pemasyarakatan di Depok. “Oknum penjaga lapas juga kami amankan. Oknum ini bekerja tidak dibayar uang tapi diberi sabu sebanyak 75 gram setiap pengiriman,” ungkapnya.
Dari barang bukti sabu yang diamankan, kata Machfud, diperoleh informasi jika sabu merupakan kiriman dari luar negeri. “Ini masih proses pengembangan dan sabu ini tidak diproduksi di dalam negeri tapi kiriman dari luar negeri. Doakan kami bisa mengungkap jaringan yang lebih besar,” harapnya.
Barang bukti lain yang yang berhasil disita petugas dari hasil pengungkapan kasus sabu tersebut, yakni satu unit HP Balckberry, sebuah timbangan digital, seperangkat alat hisap, sebuah tas warna ungu disita dari tangan YN. Dari tersangka FL alias P diamankan pula barang bukti dua buah timbangan digital, sembilan kartu perdana Axis, dua jerigen cairan epedrin, sebuah alat hisap, dan sebuah alat pengering.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (red)