Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Kepolisian daerah (Polda) Jatim mengamankan lima tersangka yang terlibat kasus merkuri, yakni yakni Andri Wijaya (41) warga Surabaya, Ali Bandi (49) warga Waralohi, Ahmad Hidayat alias Agung Martin Hidayat (35) warga Sidoarjo, AS (50) warga Huku Sungai Selatan, dan MR (35) warga Banjarmasin.Kasus pertambangan ilegal merkuri di Sidoarjo, Jawa Timur ini berhasil dibongkar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Merkuri tersebut dipasarkan Rp 1,5 Juta untuk kemasan satu kilogram.
Sedangkan para pelaku dikenakan beberapa pasal. Mulai dari Undang-Undang Republlk Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara Pasal 161 sebagaimana dlmaksud dalam Pasal 37. Pasal 40 ayat (3). Pasal 43 ayat (2). Pasal 48. Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) Pasal 81 ayat (2). Pasal 103 ayat (2). Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pldana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, pelaku juga dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 106, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, merkuri yang diproduksi di Sidoarjo itu kebanyakan dijual di luar Jawa. Merkuri ini digunakan bahan baku pertambangan emas sebagai tambahan di proses penyulingan.
“Merkuri bahan baku pendukung pertambangan emas, karena yang paling butuh dengan merkuri adalah pertambangan emas,” ujarnya, Selasa (13/8/2019).
“Beda lagi kalau merkuri digunakan oleh kosmetik. Bahannya dengan bentuk berbeda, dan pertambangan emas di Jatim ada beberapa titik, paling banyak di luar Jawa. Untuk itu proses pendistribusian di Jatim cuma 20 persen, 80 persen luar Jawa, Kalimantan, NTT, Papua. Namun produksinya yang dirasa paling secure oleh palaku itu di tanah Jawa, karena tidak terlalu banyak pertambangan,” tambah AKBP Rofiq.
Selain itu, merkuri sangat berbahaya bagi masyarakat. Meskipun dampaknya tidak langsung dirasakan, namun bisa menyerang genetik manusia. Dan merkuri telah dilarang di Indonesia sejak tahun 2017.
“Merkuri tidak bisa dirasakan secara langsung dampaknya. Proses berdampak pada manusia berdasarkan siklus yang sangat panjang, tapi menyerang genetik,” tandasnya.
Sementara untuk pengirimannya, masih kata Rofiq, menggunakan kapal laut ke lokasi yang kebanyakan di luar Jawa.
“Dari Sidoarjo langsung di kirimkan ke pelaku pertambangan, arahnya ke Kalimantan. Kirimnya pakai kapal laut,” jelasnya. (KN02)