KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Polda Jatim Perintahkan Semua Polres Jajaran Lebih Tegas Tertipkan Peredaran Miras

ilustrasi-mirasSurabaya (KN) – Setelah banyak kasus orang yang meninggal akibat minum oplosan atau minuman keras (miras). Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengeluarkan perintah kepada semua Polres jajaran supaya lebih intens dan lebih tegas dalam melakukan penertiban peredaran minuman keras.Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Senin (13/1/2013) mengatakan, perintah penertiban ini dilakukan agar masyarakat tidak lagi mengkomsumsi miras lagi, dan pelakunya dijerat dengan Undang-Undang kesehatan dan pasal 204 atau pasal 205 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Kita sudah perintahkan kepada semua polres jajaran untuk lebih intens dalam melakukan razia dan penertiban peredaran miras. Kalau hanya penjual, memang hanya bisa dikenakan pasal Tipiring (Tindak Pidana Ringan), tapi kalau sudah jatuh korban harus dijerat dengan Undang-Undang atau dengan pasal pidana,” paparnya.

Ia mengaku, pihaknya sangat menyesalkan terus berjatuhan korban miras di berbagai daerah. Setelah beberapa waktu lalu di Surabaya ada empat warga tewas, kali ini giliran di Pasuruan ada tiga korban tewas dan ada satu korban tewas di Madiun akibat kasus serupa.

Kombes Pol Awi Setiyono mengungkapkan, untuk kasus di Pasuruan, laporan yang diterima Polda Jatim, sudah ada pengoplosnya yang ditangkap. Demikian halnya dengan di Madiun, petugas juga masih melakukan penyelidikan atas peristiwa yang terjadi.

Sebelumnya, Gubernur Jatim Soekarwo juga mengimbau kepada masyarakat untuk membantu mencegah dan tidak membiarkan adanya peredaran minuman keras. “Sudah terlalu banyak korban yang muncul akibat minuman keras oplosan ini. Kalau aparat saja yang bekerja tidak bisa karena harus dibantu masyarakat,” kata Soekarwo.

Orang nomor satu di Pemprov jatim ini juga berharap kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk aktif dan tidak berhenti melakukan razia minuman keras demi tegaknya Peraturan Daerah. “Penegakan peraturan perundangan harus lebih ditingkatkan,” paparnya. (wan)

Related posts

SPBE Pemkot Surabaya tahun 2023 Raih Predikat Memuaskan dari KemenPAN-RB

kornus

Pemberlakuan Pedulilindungi untuk Beli Migor Curah Berlaku Mulai 27 Juni

Menhan Ryamizard Ryacudu Temui Masyarakat Adat Papua

redaksi