KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

PLN Unit Induk Distribusi Jatim Minta Masyarakat Waspada Penipuan Subsidi Listrik

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Perusahaan Linstrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur meminta masyarakat waspada tehadap penipuan link yang berisi subisidi gratis dengan cara klaim token listrik.
Senior Manager General Affair PLN UID Jatim, A Rasyid Naja di Surabaya, Rabu (14/4/2021) menuturkan, mengenai subsidi listrik langsung otomatis didapatkan pelanggan apabila pascabayar berupa diskon tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk prabayar diberikan saat pembelian token listrik.sehingga tidak perlu mengakses token baik di web, layanan whatsapp maupun PLN Mobile.

“Kami tidak membenarkan subsidi/stimulus listrik dengan memasukkan data diri terlebih mengisi kuisioner yang berisi informasi pribadi yang dapat disalahgunakan,” jelas Rasyid.

Sebagai bentuk perlindungan sosial di tengah pandemi Covid-19, PLN siap jalankan keputusan pemerintah untuk tetap memberikan stimulus listrik pada periode bulan April – Juni 2021.

Penerima stimulus listrik dengan skema perpanjangan diskon adalah pelanggan penerima subsidi pemerintah, yakni pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA. Selain itu juga ada pelanggan bisnis kecil dengan daya listrik 450 VA dan industri kecil daya listrik 450 VA.

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus periode April – Juni 2021, besarannya akan diberikan separuh dari periode sebelumnya, yaitu:

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial. Rasyid berharap, masyarakat lebih jeli dan waspada serta melaporkan segala potensi penipuan kepada pihak berwenang.

“Untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum,” jelas Rasyid. (KN01)

 

Related posts

Gasifikasi, Menprin Dukung Proyek Batu Bara jadi Metanol

Terbaik Dalam Wujudkan Pembelajaran Digital, ITS Raih Penghargaan P3D Dikti

kornus

188 WNI eks ABK World Dream Dalam Kondisi Baik dan Sehat Siap Dipulangkan

kornus