KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Pj Sekdaprov Jatim Imbau ASN Junjung Tinggi Netralitas dan Tidak Terlibat Politik

Pj Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono bersama beberapa Kepala OPD Pemprov saaat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Selasa, (17/9/2024).

Jakarta (mediakorannusantara.com) – Pejabat (Pj) Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ecovention Ancol Jakarta, Selasa, (17/9/2024).

Kegiatan yang diinisiasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi dibuka oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang dihadiri seluruh kepala daerah tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Pj Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono mengatakan netralitas ASN harus dijaga karena menjadi tugas bersama dan sudah memiliki aturan yang jelas, yakni tidak boleh mendukung atau menguntungkan salah satu Paslon yang akan bertarung dalam Pilkada.

“Himbauan saya kepada seluruh ASN untuk menjunjung tinggi netralitas dan jangan terlibat politik. Sebagai birokrasi tidak boleh condong kepada salah satu calon yang akan berkonstelasi dalam pilkada,” pesannya.

Mengenai netralitas ASN, Bobby mengatakan bahwa ASN telah dilindungi dengan aturan. Asalkan, mereka memahami aturan yang melindungi ASN.

“ASN harus memahami aturan. Bahwa boleh memilih, namun tidak boleh berkampanye. Ini yang harus dipahami bersama, sehingga Pilkada berlangsung dengan lancar dan sesuai UUD,” jelasnya.

Tidak hanya ASN, Bobby juga menaruh perhatian kepada kepala desa agar tidak berkampanye salah satu paslon. Sebab, berdasarkan pengamatan Bawaslu, peran kepala desa seringkali dijadikan alat untuk mengkampanyekan salah satu Paslon.

“Menjadi perhatian utama yang mana Bawaslu sudah mengenali titik-titik rawan yang berdampak terhadap proses pilkada salah satunya kepala desa. Kita harus amati bersama jangan sampai ada kepala desa condong ke salah satu pihak, yang akhirnya menguntungkan pihak-pihak tertentu,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu menyiapkan langkah strategis salah satunya memaksimalkan pengawasan serta penindakan pelanggaran Netralitas ASN dengan mengundang Gubernur, Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah tingkat Provinsi dan Sekretaris Daerah tingkat Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

“Rapat koordinasi untuk melakukan seluruh upaya Bawaslu memberikan informasi dan memberikan seluruh kemampuan dalam koordinasi bersama seluruh stakeholder sebagai wujud membangun komitmen Kepala Daerah dalam menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan 2024,” tuturnya.

Menurutnya, menjaga netralitas ASN sangat penting agar mampu berkoordinasi dengan kepala daerah sebagai penjabat pembina kepegawaian. Lebih lanjut, Berdasarkan data Bawaslu terkait indeks kerawanan isu Pilkada, ASN berada di urutan ketiga.

“Selain itu, hasil pemetaan Bawaslu ada 3 tahapan titik kerawanan, yakni tahapan pendaftaran, tahapan kampanye, tahapan pemungutan serta penghitungan suara,” jelasnya.

Isu terkahir terkait keterlibatan Kepala desa yang sekarang mulai digiatkan untuk kepentingan calon kepala daerah tertentu. Rahmat menegaskan, bahwa kades tidak masuk dalam jajaran ASN dan dilarang untuk berkampanye. Namun, Kades boleh menjadi anggota partai politik.

“Hal ini jadi permasalah ke depan. Walaupun bisa menjadi anggota politik, namun aturannya jelas kepala desa tidak boleh berkampanye untuk calon kepala daerah yang akan bertarung,” tegasnya.

Rahmat berharap, seluruh Bawaslu Provinsi, Kabupaten maupun Kota terus melakukan koordinasi dengan pejabat pembina kepegawaian di seluruh Indonesia.

“Minta kerjasamanya dan terima kasih atas semua kerja keras Bawaslu menjaga netralitas ASN agar ASN melayani fungsinya sebagai pelayan masyarakat sehingga tidak terganggu dalam tahapan-tahapan selama pilkada,” tutupnya. (KN01)

 

Related posts

Soal Pidato dan Harapan Presiden, Anwar Sadad Sebut Jatim Sudah Menerjemahkan

kornus

M Nuh : Pers Tak Boleh Berpihak dengan Memberikan Informasi Subjektif Pada Calon Kepala Daerah Tertentu

kornus

Kediaman Ketua MUI Madiun Disatroni Orang Gila

redaksi