Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengajukan gugatan atas UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.
Ketiga pimpinan KPK itu datang langsung ke MK untuk mendaftarkan gugatan ke bagian penerimaan perkara konstitusi.
“Kami datang ke sini pribadi dan sebagai warga negara. Mengajukan judicial review terkait UU KPK yang baru, UU Nomor 19 Tahun 2019. Kami didukung oleh 39 lawyer kalau tidak salah. Pengajunya juga cukup banyak, antara lain kami bertiga sebagai pribadi,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sementara itu, kuasa hukum KPK, Kurnia Ramadana yang juga peneliti ICW menyatakan, gugatan dilakukan untuk mempertanyakan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam hal pemberantasan korupsi.
“Ini juga sekaligus menagih komitmen dari Pak Jokowi karena selama ini mendengungkan antikorupsi, keberpihakan soal KPK, dan saat ini nyatanya tidak jelas keberpihakan itu seperti apa,” kata Kurnia.
Kurnia mengatakan, bukti Jokowi berpihak pada antikorupsi dapat ditunjukkan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang isinya membatalkan UU KPK yang baru.
“Dan kalau ingin membuktikan hal itu, saya rasa hal ini harus diambil Presiden untuk menerbitkan Perppu yang isinya membatalkan seluruh pengesahan UU KPK,” ujar dia.
“Karena Perppu sejatinya tidak membutuhkan syarat apa pun. Karena itu hak subjektif dari Presiden dan nanti akan ada uji objektivitas juga di DPR,” lanjut Kurnia.
Dia mengatakan pimpinan KPK mengajukan uji formil ke MK. Pengajuan ini terdaftar dengan nomor NO. 1927-0/PAN.MK/XI/2019.
“Kita pasti akan mengajukan uji materiil. Tapi kita ingin bertahap dulu. Kita masuk dengan uji formil terlebih dulu,” jelas Kurnia.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI memberikan dukungan dan apresiasi atas langkah tiga pimpinan KPK itu. Komisi III DPR menyebut, langkah tiga pimpinan KPK itu sesuai dengan konstitusi.
“Saya memberikan apresiasi terhadap KPK bahwa proses yang dilakukan KPK hari ini itu adalah proses jalan konstitusi. KPK adalah lembaga yang sangat bermartabat, melakukan terobosan uji materi itu jalan konstitusi,” kata Ketua Komisi III DPR Herman Hery.
Herman menilai tiga pimpinan KPK itu telah memberikan contoh baik kepada publik.
“Memberikan contoh kepada semua lembaga dan publik bahwa negara ini adalah negara hukum berdasarkan konstitusi, sehingga apa yang dilakukan oleh KPK menempuh jalan konstitusi itu adalah cara yang sangat bermartabat,” jelasnya.(dtc/ziz)