Surabaya (KN) – Maraknya peredaran dan penjualan minuman keras di Surabaya, membuat banyak pihak merasa dirugikan, tidak hanya dari dampak mudharatnya untuk kehidupan sosial namun juga keagamaan. Atas kondisi tersebut, Pimpinan Pesantren Hijau Indonesia (PHI) mendesak pada Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tegas dalam menegakkan aturan yang ada, khususnya tentang peredaran dan penjualan minuman keras di Kota Surabaya.“Dari pantauan dan laporan yang masuk ke Pesantren Hijau Indonesia, banyaknya peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) di Surabaya, tidak lepas dari lemahnya kontrol Pemerintah Kota Surabaya khususnya aparat penegak perda dalam hal ini Satpol PP Surabaya. Kami mendengar terdapat oknum bermain mata dengan para penjual miras dan minol,” ujar Muhamad Khoirul Rijal, Direktur Pesantren Hijau Indonesia dalam jumpa pers di Surabaya, Minggu (21/02/2016).
Bebasnya peredaran miras itu dapat dilihat di Kawasan Surabaya Barat, khususnya di Kawasan Perkantoran dan Kuliner Spazio yang banyak terdapat cafe menjual bebas miras dan minhol pada para pengunjungnya di kawasan itu. “Meski ada izin yang membolehkan penjualan miras dan minol, PHI tetap mendesak Pemkot Surabaya untuk tegas dalam menata aturan penjualan dan pemanfaatannya, sehingga tidak mengancam masa depan generasi muda yang banyak terlihat membeli dan mengkonsumsi miras juga minol secara terbuka dan jadi perhatian orang-orang di sekitarnya,” papar lelaki yang akrab disapa Gus Rijal.
Menurutnya, pantaun yang sama juga terlihat di Kawasan Timur Surabaya, khususnya di Kompleks Perumahan Pakuwon City, tepatnya di Kawasan Ruko San Antonio, di lokasi itu banyak warga yang sering melaporkan dan melihat generasi muda menggelar pesta minuman keras dan minuman beralkohol tanpa mempedulikan kondisi di sekitarnya.
“Kami sebagai organisasi masyarakat berbasis keagamaan dan sosial mengecam keras lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemkot Surabaya pada penjual dan pengedar minuman keras yang tidak bisa ditolelir lagi manfaat dan dampak positif dari sisi sosial dan budaya di Surabaya,” tegasnya.
Dikatakan Gus Rijal, jika Pemkot Surabaya tetap berdiam diri dengan tidak menggubris apa yang kami sampaikan, maka khawatirkan muncul ada gejolak yang kurang baik dari masyarakat yang tidak dihormati hak-hak mereka oleh para penjual dan pengedar minuman keras dan minuman beralkohol di Surabaya.
“Kami tidak mengharapkan pembiaran itu berdampak munculnya penghakiman masyarakat secara langsung terhadap penjual miras,” ujarnya.
Menurut pria yang juga sebagai Ketua Gerakan Penyelamat Nahdhlatul Ulama (GPNU) Indonesia, tidak hanya Al Quran yang sudah tegas melarang keberadaan miras, banyak hadist-hadist Nabi Muhammad SAW yang memastikan kalau minuman yang memabukkan itu HARAM. “Lha ini kok di Surabaya dibiarkan bebas padahal kita punya walikota dan baru dilantik yang sangat tegas dan disegani rakyatnya. Ini sangat memalukan kalau sampai tidak bisa menindak penjualan miras dan minol yang sudah merebak di penjuru S)urabaya,” katanya.
Pesantren Hijau Indonesia tidak akan segan-segan mengingatkan WaliKota Surabaya, kalau terdapat anak buahnya yang nakal, apalagi sampai terdapat oknum bermain mata dengan para pedagang atau pengusaha yang menjual miras dengan bebas. Ini sudah keterlaluan dan tidak bisa dibiarkan. (red)