KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Perusahaan Migas Diminta Sejahterakan Masyarakat Sekitar

wagub jatim terima kunjungan komite II  DPD RI di kantor gubernur jawa timur jumat pagi(2)Surabaya (KN) – Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta kepada semua perusahaan Minyak dan Gas (Migas) yang ada di Indonesia agar menurunkan dana bagi hasilnya atau dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kesejahteraan masyarakat disekitarnya.Hal ini ditegaskan oleh Pimpinan Komite II DPD RI, Ahmad Nawardi usai melakukan kunjungan kerja Komite II ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jumat (13/2/2015). Ia mencontohkan, di Papua Barat ada sebuah perusahaan minyak yang mendirikan rumah sakit, sekolah dan bahkan menyekolahkan warga sekitarnya ke luar negeri. Lebih lanjut dikatakannya perusahaan di Papua Barat tersebut sengaja menyekolahkan warga sekitar yang nantinya akan direkrut untuk menjadi teknisi di perusahaan tembang tersebut.

“Di Jawa Timur ini potensi migasnya terbesar nomor tiga di Indonesia, banyak perusahaan migas besar di sini, tapi bisa kita lihat kesejahteraan warga sekitar masih minim,” ujarnya.

Terkait potensi migas di Jawa Timur, ia mengatakan saat ini mencapai 535 juta barel dan gas mencapai 100 ribu mmscfd (million standard cubic feet per day). Dengan potensi yang cukup besar ditambah aneka perusahaan baik asing maupun lokal yang ada di Jawa Timur, kesejahteraan bagi warga sekitar harusnya sangat cukup terjamin.

Selain minimnya dana CSR bagi masyarakat sekitar, golden syare serta hasil pajak yang didapatkan daerah ternyata juga sangat minim sehingga tak bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. Karenanya, di masa persidangan kali ini, DPD berjanji akan merumuskan untuk merevisi Undang-undang tentang migas. “Saat ini UU Migas sudah masuk prolegnas sehingga DPD akan segera mendorongnya agar revisi bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Wakil Gubernur Jatim, H Saifullah Yusuf usai pertemuan tersebut meminta tiga usulan kepada DPD supaya dimasukan dalam perubahan revisi UU migas yang pertama yaitu dana partisipasi interes supaya menjadi saham teritori, sehingga pemprov Jawa Timur juga dapat mengelolah saham minyak dan gas dari perusahaan Migas tersebut.

Yang kedua, dana bagi Hasil pihak pemprov meminta agar diberikan lebih besar terutama untuk dana eskploitasi untuk memperbaiki ekosistem bagi masyarakat yang berada di dekat perusahaan migas. Yang ketiga pihaknya berharap pasokan gas bagi perusahaan maupun rumah tangga di Jawa Timur jangan sampai berkurang. Oleh karena itu, pihaknya berharap usulan tersebut dapat dimasukan dalam perubahan revisi UU 22/2001 tentang Migas.

Tekait adanya desakan itu, DPD yang minta Perusahaan migas agar menurunkan dana CSR, ia mengatakan menyambut positif dan mendukung langkah dari DPD Jatim tersebut. (yo)

Related posts

Keluar Masuk Perumahan , Walikota Risma Imbau Warga Kembali Disiplin Protokol Kesehatan

kornus

Kasdam V/Brawijaya Mendampingi Asops Kasad Tinjau Kesiapan Operasi Satgas Yonif 527/BY

kornus

Khofifah Silaturahmi dan Diskusi Bersama Tokoh Agama Majelis Agung GKJW di Balewiyata Malang, Sekaligus Napak Tilas Perjuangan Gus Dur

kornus