KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Perusahaan di Jatim Dihimbau Beri THR Kepada Karyawanya Paling Lambat H-7 Lebaran

Surabaya (KN) – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Pemprov Jatim mengimbau kepada seluruh perusahaan di Jatim untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau buruhnya paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2012.Kepala Disnakertransduk Provnsi Jatim Dr Hary Soegiri MBA MSi, di Surabaya, Senin (9/7) mengatakan, untuk menghadapi Hari Raya Lebaran 2012, sesuai dengan ketentuan yang ada diatur dalam UU No 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah hak dari para pekerja mendapatkan THR

“THR merupakan hak para pekerja, apakah para pekerja tetap maupun pekerja masih dalam proses kontrak (tidak tetap) karena memiliki hak yang sama, yakni mendapatkan THR menjelang Lebaran,” ujarnya.

Dia menegaskan, THR ini diberikan kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran. Jadi kalau ada perusahaan lebih cepat memberikan THR sebelum H-7 itu merupakan langkah yang sangat bagus. Sebab, dimungkinkan uang THR dapat digunakan sebagai persiapan para pekerja yang mudik ke kampong halamannya. “Kalau lebih cepat dari H-7, semisalnya H-10 atau H-15 maka itu sangat bagus sekali,” tuturnya.

Sementara untuk pelaksanaannya, kata Hary, pihaknya tetap melakukan sistem pada tahun sebelumnya yakni diberikan hak satu kali gaji bagi para pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari tiga bulan. begitu juga seseorang yang masa kerjanya kurang dari satu tahun maka perhitungannya adalah bulan selama bekerja dibagi dengan 12 dikalikan dengan gaji pokok plus tunjangan lainnya.

Sedangkan bagi para pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun maka secara otomatis maka akan mendapatkan satu kali gaji yang diterimanya seperti gaji pokok plus tunjangan lainnya.

Untuk Jatim, kata Hary, persiapan pada Lebaran ini, pihak Disnakertransduk Jatim sudah melakukan sosialisasi kepada pihak asosiasi pengusaha, asosiasi serikat pekerja dan dinas Kabupaten/Kota di Jatim. “Dalam minggu ini akan kita turunkan surat edaran dari Gubernur Jatim kepada seluruh para pengusaha di Jatim untuk mempersiapkan yang kaitannya dengan pemberian THR kepada para pekerja,” paparnya.

Dengan dikirimkan surat edaran Gubernur sejak dini ini, kata Hary, akan memudahkan proses persiapan bagi para pengusaha untuk melakukan kewajibannya memberikan hak para pekerja atau karyawan yakni pemberian THR.

Berdasarkan pengalam tahun lalu, kata Hary, dari jumlah perusahaan di Jatim sekitar 31 ribu perusahaan terdiri dari perusahaan besar sebanyak 3.600 perusahaan (miliki karyawan lebih dari 100 orang) dan sisanya perusahaan sedang dan kecil ternyata hasil dari evaluasi Disnakertransduk Jatim, masukan kab/kota maupun dari pemerhati yang lain tidak menemukan perusahaan yang melanggar. Artinya, sinyalir perusahaan yang tidak mau membayarkan THR kepada karyawannya itu menjelang batas akhir yang ditentukan pemerintah ternyata tidak ada atau semuanya bisa menyelesaikan pemberian THR.

“Justru, ada perusahaan yang sudah membayarkan atau memberikan THR kepada buruh ataupun karyawannya sebelum batas yang ditentukan pemerintah. Sedangkan untuk perusahaan yang sampai akhir yang ditentukan pemerintah belum juga memberikan THR kepada karyawan maupun buruhnya maka pemerintah akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar itu,” tegasnya. (rif)

Related posts

Satgas Indobatt XXIII-L Patroli Udara Bersama Indiabatt di Lebanon

kornus

Pimpin Misi Dagang dan Investasi Jatim di Lampung, Gubernur Khofifah Harapkan Peningkatan Kerjasama Perdagangan dan Pariwisata Serta Tingkatkan Hilirisasi

kornus

Sore Ini 156 PMI dari Malaysia Tiba di Bandara Juada, Pemprov Jatim Siapkan Screening Rapid Test

kornus