Surabaya (KN) – Untuk mempermudah masyarakat penerima hibah di Kota Surabaya dalam menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar sosialisasi penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan hibah Pemerintah Kota Surabaya tahun anggaran 2013 di Graha Sawunggaling Gedung Pemkot Surabaya, Selasa (22/10/2013).Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Asisten II Sekkota (Bidang Perekonoian dan Pembangunan), M.Taswin SE MM, dan diikuti oleh 624 kelompok masyarakat penerima hibah. Jumlah kelompok masyarakat yang mengikuti sosialisi tersebut terbagi dalam dua sesi. Untuk sesi pertama yang dimulai pukul 09.00 hingga ukul 11.00 WIB, diikuti oleh 314 kelompok masyarakat. Sementara untuk sesi kedua yang dimulai pukul 13.00 hingga pukul 15.00 WIB, diikuti 310 kelompok masyarakat.
Taswin menjelaskan, hibah yang dilakukan Pemkot Surabaya merupakan program untuk menunjang percepatan pembangunan sesuai dengan prioritas kebijakan Pemkot. Diharapkan, hibah ini menjadi stimulan untuk dapat merangsang tumbuhnya swadaya masyarakat dan stakeholder agar bisa lebih berperan aktif dalam pembangunan di Kota Surabaya.
Dalam APBD murni tahun 2013, terdapat 1501 usulan belanja hibah daerah kepada kelompok masyarakat yang telah tercantum dalam APBD untuk direalisasikan sebesar Rp 47.157.966.371. Dan hingga 7 Oktober 2013, sudah dicairkan sebanyak 1197 usulan dan telah terealisasi sebesar Rp 36.540.836.575. Jumlah 1501 usulan tersebut naik dari jumlah penerima hibah tahun 2012 lalu sebanyak 1300 kelompok masyarakat.
Taswin mengingatkan agar belanja hibah daerah tersebut tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena itu, penerima hibah dihimbau untuk memperhatikan terkait pertanggungjawaban penggunaan harus sesuai dengan peruntukan. Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana hibah yang diterimanya. Pertanggungjawaban tersebut diantaranya meliputi laporan penggunaan hibah oleh penerima, surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan disertai bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jangan berpikir ketika dana diterima lalu digunakan sesuai proposal berarti sudah selesai. Bukan begitu, ada pertanggungjawaban. Setelah ketentuan penggunaan uang selesai, jangan lupa SPJ nya. Misal beli semen di mana, ada bukti transaksinya, itu aslinya disimpan, kalau perlu difoto copy. Kalau ikut bimbingan, Insya Allah tidak ada lagi kesalahan kecuali yang disengaja. Kami berharap bapak ibu bisa memegang amanah yang telah diberikan ini disertai tanggung jawab,” harap Taswin.
Ini adalah untuk kali keduanya, Pemkot Surabaya menggelar sosialisasi penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan hibah untuk tahun anggaran 2013. Acara serupa pernah digelar pada 5 Juni 2013 yang diikuti oleh 573 kelompok masyarakat penerima hibah.
Namun, meski Pemkot rutin menggelar sosialiasi, tidak semua warga penerima hibah yang paham maksud tujuan digelarnya acara tersebut. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya, Djoestamadji mengatakan, ternyata masih ada beberapa penerima hibah yang belum bisa menyelesaikan pertanggungjawaban.
“Masih ada penerima hibah yang telat belum menyampaikan (SPJ). Mudah-mudahan tahun ini tidak ada. Karena itu, maksud diadakan kegiatan ini adalah agar penerima hibah memahami tata cara penyusunan dan pelaporan penggunaan hibah,” ujar Djoestamadji.
Djoestamadji menambahkan, dalam kegiatan ini, ada empat materi yang diberikan kepada para kelompok masyarakat penerima hibah ini. Yakni aspek perpajakan, aspek hukum pertanggungjawaban hibah, sistematika penyusunan dan laporan penggunaan hibah, serta penatausahaan belanja hibah dan bantuan sosial.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahu 2011 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 yang mengatur pelaksanaan hibah dan bantuan social yang bersumber dari APBD. Dalam peraturan menteri tersebut diantaranya mengatur bahwa daerah diperbolehkan memberikan hibah dan bantuan social kepada anggota/kelompok masyarakats esuai kemampuan keuangan daerah, setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutatm rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. (anto)