Surabaya (KN) – Sistem permohonan izin Online di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya harus dievaluasi karena ternyata dianggap oleh masyarakat pemohon lebih ‘ribet’’ dan berbelit. Peraturan daerah (Perda) retribusi Izin Mendirikan Bangunban (IMB), Zoning, reklame dan lain sebagainya, sudah dimiliki Surabaya. Namun sepanjang pelaksanaannya di 2012 ini, ternyata Pemkot belum mampu mengeruk keuntungan dari sektor tersebut, melainkan PAD restribusi perizinan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang justru jeblok.
Misalnya IMB, Pemkot justru meminta penurunan target ke dewan. Semula di 2012 ini, Pemkot mematok target pendapatan dari retribusi IMB sebesar Rp55 miliar, namun dalam perubahan anggaran keuangan ini Pemkot mengubahnya turun menjadi Rp46 miliar saja. Ini diajukan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ke DPRD Surabaya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud menilai jika Pemkot memang harus mengevaluasi bentuk pengurusan izin secara online. Karena dari evaluasi, penerapan perizinan secara Online justru membuat pendapatan tersebut tidak tercapai.
“Mana buktinya kalau perizinan secara Online itu lebih baik. Ternyata dalam pelaksanaannya, pemohon IMB malah turun dibandingkan pemohon IMB 2011. Pada 2011 ada 5.663, sedangkan pada 2012 hanya 2.300 pemohon saja. Ini kan tak efektif, padahal sistem itu dianggap baik,” ujar Machmud.
Untuk itu, sistem permohonan izin Online itu harus dievaluasi karena ternyata dianggap pemohon lebih ‘ribet’’. (Jack)
Foto : Muchamad Machmud Ketua Komisi B DPRD Surabaya