KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Perjuangkan Tanah Miliknya, Warga Dusun Modangan Legok Blitar Mengadu Ke DPRD Jatim

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Sejumlah petani perkebunan dusun Modangan, desa Karangnongko Kecamatan Legok Blitar mengadu ke DPRD Jatim, selasa (15/6/2021) untuk memperjuangkan tanah yang dimilikinya setelah memenangkan sengketa  dengan PT Veteran Sri Dewi dengan luas lahan sekitar  223 Ha lebih.

Kordinator warga, Sutrisno mengatakan kasus tersebut bermula ketika tiba-tiba muncul HGU (Hak Guna Usaha) terhadap tanah perkebunan seluas 200 Ha lebih yang dikelola warga. “Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dilakukan dialog. Namun, dalam dialog tersebut tak ada titik temu hingga akhirnya ditempuh jalur hukum,”jelasnya.

Dalam proses jalur hukum tersebut, kata Sutrisno, warga dimenangkan oleh pihak pengadilan.” Proses hukumnya panjang hingga tingkat MA (Mahkamah Agung)RI yang semuanya dimenangkan warga,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jatim Andi Firasadi yang menemui petani tersebut mengatakan petani perkebunan yang wadul tersebut berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diprioritaskan untuk  mendapatkan kembali tanahnya dengan sertifikatnya. “Sampai putusan Mahkamah Agung RI keluar, sampai saat ini kenyataannya warga belum bisa mendapatkan sertifikat tersebut. Padahal sudah ada berita acara pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan negeri Blitar,”jelasnya.

Menurut Andy yang juga Politisi fraksi PDIP ini, atas pengaduan tersebut Komisi A DPRD Jatim akan mengundang pihak-pihak terkait antara lain BPN, warga dan pihak-pihak lainnya yang ada kaitannya dengan kasus tersebut. “Tentunya kami akan kunjungan ke lapangan untuk mengambil kesimpulan untuk penyelesaiannya,”jelasnya.

Seharusnya, kata Adi Firasadi, perkara tersebut selesai ditahun 2008, namun sampai sekarang warga belum selesai.

“Harusnya BPN segera menjalankan putusan pengadilan dengan melakukan pengukuran tanah warga untuk diterbitkan sertifikatnya. Namun kenyataannya BPN tak melakukannya. Ini ada apa. Oleh sebab itu segera kami panggil untuk mempertanyakannya,” pungkasnya. (KN01)

Foto : Anggota komisi A DPRD Jatim, Andi Firasadi saat menerima pengaduan warga Blitar di ruang Komisi A DPRD Jatim, Selasa (15/6/2021).

 

Related posts

KAI Daop 7 beri Beasiswa pada 49 Anak Disabilitas

Satpol PP Surabaya Rutin Tertibkan PKL di Pedestrian, PDPS Diminta Atur Pedagang Pasar Keputran

kornus

Laksdya Taufiq Serahkan Jabatan Kalakhar Satgas 115

kornus