Kabid Pajak Bapenda Jatim Kresna Bimasakti (tengah) saat konfrensi pers di Kantor Bapenda Jatim, Selasa (1/10/2024).
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan kebijakan pembebasan denda pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Program ini diluncurkan sekaligus dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-79 Provinsi Jawa Timur.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti mewakili Kepala Bapenda Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program pemutihan ini mencakup bebas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas BBN II dan seterusnya serta bebas PKB progresif.
“Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan,” ujar Kresna Bimasakti saat konfrensi pers di Kantor Bapenda Jatim, Selasa (1/10/2024).
lembih lanjut dijelaskan Bimasakti, pelaksanaan kebijakan pembebasan pajak daerah ini didasarkan pada beberapa regulasi. Antara lain, Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Keputusan Gubernur Jawa Timur No 100.3.3.1/ 550/KPTS/ 013/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
“Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah dilaksankan selama dua bulan mulai tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan 30 November 2024,” jelas dia.
Bapenda Jawa Timur memprediksi, kebijakan ini akan dimanfaatkan oleh sekitar 519.100 objek pajak, dengan total nilai pembebasan pajak mencapai Rp79,4 miliar.
Dengan rincian, sebanyak 126.100 objek diperkirakan akan memanfaatkan pembebasan BBN II dengan nilai pembebasan Rp75,4 miliar. Sedangkan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, diproyeksikan dimanfaatkan oleh 390.000 objek pajak.
Sementara untuk pembebasan PKB progresif, Bobby memprediksi akan diikuti oleh 3.000 objek dengan nilai pembebasan mencapai Rp3,98 miliar.
“Kendaraan luar provinsi yang terdaftar masuk ke Jawa Timur juga diprediksi akan memanfaatkan program ini, dengan perkiraan 8.900 objek dan nilai pembebasan mencapai Rp13,21 miliar,” ujarnya.
Di sisi lain, diharapkan kebijakan ini juga mampu mendongkrak penerimaan daerah. Hingga akhir masa pembebasan pajak pada 30 November 2024, Bapenda memperkirakan total penerimaan PKB mencapai Rp319,8 miliar.
Angka ini didapatkan dari beberapa sumber penerimaan. Di antaranya, penerimaan PKB dari bebas BBN II sebesar Rp118,6 miliar, serta penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp191,6 miliar.
“Kemudian, penerimaan PKB dari bebas PKB progresif sebesar Rp9,61 miliar dan penerimaan PKB dari kendaraan luar provinsi sebesar Rp21,03 miliar,” terang Bimaqqsakti.
Dengan mulai berjalannya kebijakan insentif pajak, Bapenda Jawa Timur mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut. (KN01)