KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Perda Minuman Beralkohol di Surabaya Resmi Disahkan, Ansor Ancam Demo Turunkan Gubernur Jika Menolak

minuman-beralkoholSurabaya (KN) – Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Minuman Beralkohol (Mihol) Kota Surabaya, resmi disahkan dalam sidang paripurna DPRD Surabaya, Selasa (10/5/2016). Aturan ini pun tinggal menunggu pengesahan Gubernur Jatim untuk bisa diaplikasikan di Kota Surabaya.Ditegaskan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Pelarangan Mihol Edi Rachmat, diskresi total pada Perda ini karena sesuai dengan aspirasi warga Surabaya. Aspirasi warga menginginkan Kota Pahlawan bebas minuman beralkohol.
Menurut dia, hal ini tak melanggar Permendag 6/2015 sebab dalam aturan itu diberikan kebebasan kepada setiap daerah untuk melarang atau memerbolehkan peredaran Mihol. “Setelah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri bagian Direktorat Hukum Daerah, soal pelarangan atau tidak, dikembalikan kepada kearifan lokal,” ujarnya.

Dalam Perda Pelarangan Mihol ini, ada sanksi tegas bagi para pelanggar, mulai dari teguran, denda administrasi, penutupan sementara sarana tempat usaha, pencabutan izin usaha, dan penutupan sarana tempat usaha. Sanksi pidanya, kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Yang jelas aturan ini tak berimbas pada tempat rekreasi dan hiburan miring. Kalau ada anggapan Perda ini menghambat perekonomian hotel dan rumah karaoke, itu pandangan yang salah. Karaoke itu tempat bernyanyi, sementara hotel yang dijual tempat menginapnya, jadi kata Edi, tak ada kaitannya dengan Mihol. Edi meminta Pemkot Surabaya mengawal sampai ke tingkat gubernur supaya Raperda disetujui. Jika ditolak gubernur, pihaknya akan mengambil langkah banding ke Departemen Dalam Negeri.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, usai sidang paripurna mengaku, dari awal tidak setuju Mihol dijual bebas. Meskipun belum ada larangan, dia mengaku sering turun ke masyarakat melakukan operasi larangan Mihol. Menurutnya, pelarangan Mihol di Surabaya merupakan kehendak masyarakat.

Sementara Gerakan Pepuda Ansor Kota Surabaya mengancam akan melakukan demo besar-besaran jika Gubernur Jatim Soekarwo menolak Perda pelarangan minuman beralkohol di Surabaya tersebut. “Ansor akan kawal Perda mihol ini sampai ke Gubernur, saya sudah berkordinasi dengan pengurus wilayah Ansor Jatim. kalao sampai Gubernur menolak Perda mihol ini kita akan demo dan menurunkan Gubernur Soekarwo dari jabatanya,” tegas Asrori, Ketua GP Kota Surabaya. (anto)

Related posts

HUT Jatim Ke-76, Khofifah Serukan Jatim Bangkit dari Pandemi Covid-19 dan Ekonomi Pulih

kornus

Setelah Digedog Tunggu Perwali, Perda KTR Masih Nggantung Belum Bisa Diterapkan

kornus

Usulkan Tak Ada Lagi Pakaian Dinas PSH,PDH dan PSR dalam Tatip DPRD, Freddy Pornomo Harap Anggota DPRD Jatim Lebih Kedepankan Kearifan Lokal

kornus