KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Pengusaha di Jatim Kesulitan Urus Izin Edar, Komisi E : Pemerintah Harus Hadir Bantu Para Pelaku UMKM Obat Tradisional

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Akibat prosedur yang rumit dalam pengurusan izin edar, kelangsungan hidup pengusaha obat tradisional di Jatim terancam.  Hal ini tentunya akan berimbas pada produksi obat tradisional di Jawa Timur.

Wakil Ketua Komisi  E DPRD Jatim, Artono mengatakan, saat ini Jawa Timur sudah memiliki Perda obat tradisional dimana tujuan dibuatnya perda tersebut juga untuk melangsungkan ekonomi para perajin UMKM obat tradisional di Jatim. “ Perda ini sampai saat ini masih menunggu turunnya pergub. Gubernur Khofifah harus segera menerbitkan pergubnya,”jelas politisi asal PKS ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (28/5/2021).

Artono mengatakan  perizinan untuk obat tradisional ini sangat panjang sekali. “Dimana pengurusanya dimulai dari daerah. Perajin obat tradisional harus mengurus perizinan di daerahnya yang sudah diatur oleh pemkab/pemkot setempat. Setelah selesai, baru disodorkan ke Dinkes Jatim,”jelasnya.

Setelah di Dinkes Jatim, kata Artono, untuk bisa lolos perizinan sebelumnya harus memiliki sertifikat Ukot (Usaha Kecil Obat Tradisional). “Ukot ini persyaratannya tidak mungkin bisa dipenuhi oleh pengusaha UMKM obat traditisional,” jelasnya.

Pasalnya, untuk mengurus Ukot, persyaratanya harus memiliki tenaga apoteker.” Untuk apoteker gajinya sekitar Rp 5 Juta. Apa ini tak menyulitkan para pelaku UMKM obat tradisional,” kata Artono.

Setelah lolos mendapatkan Ukot, lanjutnya, pengusaha obat tradisional harus melalui tahapan yaitu perijinan di BPOM. “Untuk mendapat sertifikat BPOM Jakarta direkomendasi ke BPOM Surabaya harus ada persyaratan lagi. Misalnya, Gedung untuk produksi obat tradisionl harus disesuaikan atas permintaan BPOM tersebut. Rata-rata untuk merubah Gedung mengeluarkan dana Rp 200 juta,” terangnya.

Setelah lewat BPOM Surabaya, kemudian selanjutnya pengurusan izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM Jakarta.” Ini terlalu ribet sekali untuk pengurusa perizinanya. Belum lagi uji lab produksi obatnya yang membutuhkan biaya kisaran Rp 4 juta,”jelasnya.

Artono menambahakan, dengan prosedur yang rumit tersebut, pihaknya berharap pemerintah harus hadir membantu para pelaku UMKM obat tradisional tersebut. “angan terlalu rumit dan sulitlah persyaratan perizunanya agar perekonomian tetap hidup,”tandasnya. (KN01)

 

Related posts

Raih Nilai Tertinggi Se Indonesia, Jatim Sabet Predikat Penerapan Sistem Merit Kualitas ‘Sangat Baik’ di Pengisian JPT Tahun 2021

kornus

Kolaborasi dengan Kidzania, Pemkot Surabaya Gelar Transisi Pembelajaran PAUD ke SD yang Menyenangkan

kornus

Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional, Gubernur Khofifah Mewanti-Wanti Metamorfosis Narkoba

kornus