“Ini sangat penting karena pembentukan sistem hukum nasional ini harus mencerminkan karakter asli hukum asli Indonesia sendiri,” kata Ismail dalam webinar bertajuk Sharing Knowledge Kegiatan Kompilasi Dokumen Hukum Adat yang dipantau dari Jakarta, Selasa.29/10
Hukum adat, kata dia, merupakan representasi autentik dari nilai-nilai atau norma yang berkembang dalam masyarakat.
Nilai-nilai yang terkandung dalam hukum adat meliputi nilai-nilai keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keseimbangan dengan alam, serta partisipasi masyarakat.
Menurut Ismail, sebagai norma yang mengandung nilai-nilai universal, hukum adat mampu beradaptasi dengan perubahan zaman dan bersifat melindungi ketimbang eksploitasi.
“Konsep hukum modern yang kita pahami, dalam konteks eksploitasi sumber daya alam, itu sebenarnya justru tidak modern karena menabrak keseimbangan alam, merusak lingkungan,” kata Ismail.
Hal tersebut, lanjut dia, disebabkan oleh keinginan untuk mengeksploitasi sebesar-besarnya kemakmuran ekonomi untuk segelintir orang, tetapi tidak melihat bagaimana distribusi kesejahteraan bagi semua orang.
Oleh karena itu, Ismail berpandangan bahwa pengakuan terhadap hukum adat juga membantu melestarikan kearifan lokal yang telah terbukti efektif dalam menjaga keseimbangan antara manusia dan alam.
Ismail memandang perlu mempertegas peran dari nilai hukum adat ini harus mewarnai sistem hukum di Indonesia, terlebih hukum adat berperan penting dalam pengakuan dan perlindungan hak masyarakat lokal.
“Melalui hukum adat, identitas budaya masyarakat setempat dapat diakui dan dilindungi,” ucapnya. ( wa/ar)