KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Penegakan Hukum di RI Diatur PP Nomor 13 Tahun 2022

Jakarta,mediakorannusantara.com- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, untuk jangka pendek diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sedangkan untuk jangka panjang akan diatur dalam bentuk Undang-Undang (UU) dengan melakukan Revisi UU Kelautan secara terbatas atau UU Omnibus Law di bidang kelautan, yang mengatur Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai Coast Guard sekaligus memberikan kewenangan penyidikan.

Hal itu diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD saat membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Dalam siaran pers Humas Kemenko Polhukam menyebutkan, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan bahwa Badan Keamanan Laut nantinya menjadi embrio Coast Guard Indonesia dan menekankan pada kepentingan nasional agar kewenangan dari masing-masing Kementerian/Lembaga dapat terkoordinasi dan bersinergi dengan baik.

Seperti ketahui pada 11 Maret 2022, Pemerintah telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

Peraturan Pemerintah itu tidak mengurangi kewenangan kementerian/lembaga namun mengatur mengenai tata laksana penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut guna meningkatkan sinergitas antarkementerian/lembaga, efektifitas patroli, efisiensi anggaran dan sumber daya serta meningkatkan jaminan keamanan nasional di laut.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomot 13 Tahun 2022 mengamanatkan beberapa aturan pelaksana yang membutuhkan percepatan dalam pembentukannya, yaitu Pembentukan Keputusan Menko Polhukam tentang Forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia yang beranggotakan Menteri/Kepala Lembaga yang memiliki kewenangan di laut, dengan Ketua Forum yakni Menko Polhukam dan Wakil Forum yakni Menko Marves.

Pengintegrasian sistem informasi keamanan dan keselamatan laut nasional dan pembentukan tim kerja pada pusat informasi keamanan, keselamatan dan penegakan hukum dengan penunjukan narahubung dari masing-masing kementerian/lembaga.

Penyusunan rencana dan penyelenggaraan patroli yang terdiri dari patroli bersama, patroli mandiri, dan patroli terkoordinasi melalui rencana patroli nasional, dengan prioritas patroli bersama dengan didukung oleh anggaran maupun sarana dan prasarana, diharapkan akan semakin mengefektifkan dan mengefisiensikan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia dengan jangka waktu lima tahunan akan menjadi pedoman dan acuan dalam rencana strategi dan rencana kerja instansi terkait dan instansi teknis dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan lebih baik.

Kegiatan sosialisasi PP Nomor 13 Tahun 2022 ini diselenggarakan Kemenko Polhukam dengan Narasumber yakni Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg)  Lydia Silvanna Djaman, Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sekretaris Kabinet Purnomo Sucipto, serta dihadiri perwakilan kementerian/lembaga, antara lain Kemenko Maritim dan Investasi, Kemenhub, KKP, Kemenkeu, Kemhan, Kemendagri, Kemenlu, Kemenkumham, Kemen PANRB, Kementan, KLHK, Bappenas, Kejaksaan, TNI AL, Polair, Bakamla, BMKG, BIN, BNN, dan BNPP.(wan/inf)

 

Related posts

Jatim Raih Predikat Provinsi Layak Anak 2021

kornus

Akibat Menggunakan Votting Tertutup, Rekrutmen KPID Jatim 7 Calon Terpilih Ditengarai Didominasi Aktivis Underbow Parpol

kornus

Panglima TNI Hadiri Upacara Ziarah Nasional di TMP Kalibata

kornus