Surabaya (mediakorannusantara.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang replikasi Sistim Informasi (SI) Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dengan 24 Kabupaten Kota se-Jatim di Ruang Rapat Hayam Wuruk Lt.8 Kantor Gubernur Jatim Jl Pahlawan 110 Surabaya, Senin (7/11/2022).
Acara ini dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Jatim, Benny Sampirwanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kota yang melakukan penandatanganan kerjasama. PKS Replikasi SI LPPD antara Pemprov dengan Pemkab Pemkot pertama di Indonesia ini juga dihadiri oleh Direktur Evaluasi Kinerja dan Kapasitas Peningkatan Daerah Ditjen Otoda Kemendagri, Deddy Winarman.
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Jatim, Benny Sampirwanto dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No.13 Th. 2019 tentang Laporan dan Evaluasi LPPD dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah. Dengan sistem informasi ini bisa lebih efektif efisien dalam penyusunan bisa melacak sumber dan asal data LPPD.
“Sistim Informasi ini memudahkan melakukan update dan upgrade secara cepat setiap saat kemudian dapat memantau progres kelengkapan secara riil time” terang Asisten I Setdaprov Jatim.
“Sistim informasi ini juga menyederhanakan prosedur penyusunan LPPD tim penyusun dan review dapat melakukan asistensi verifikasi validasi melalui sistem ini, kemudian tim penyusun juga dapat mempercepat pengisian data LPPD karena tidak perlu lagi mengisi ulang cukup satu entry data itu untuk selamanya kecuali yang update data,” imbuh mantan Kadis Kominfo Jatim tersebut.
Dipaparkan juga kegiatan penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama (KSB) antara Gubernur dan Bupati Walikota di Jatim. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan siapapun kepala daerahnya.
“Tanpa perjanjian kerjasama itu sebenarnya sudah ada Inpres ada Permendagri yang sudah berlaku, tetapi ini kan berbeda ini era otonomi daerah, pejabatnya berbeda politik berbeda, oleh karena itu diikat oleh KSB diikat oleh PKS, siapapun Bupatinya siapapun Walikotanya siapapun Sekdanya jadi ini untuk sustainability untuk keberlanjutan,” paparnya.
Pelaksanaan PKS SI LPPD ini dibagi tiga kelompok pertama ini ada 8 Kabupaten Kota yang telah memiliki sistem informasi PPD dan ini telah dilakukan integrasi selesai dilakukan pada bulan September 2022 yaitu Kabupaten Sumenep, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kota Mojokerto dan Kota Madiun. Kelompok kedua yang melakukan PKS saat ini 24 Kabupaten Kota. Sedangkan kelompok tiga yang belum melaksanakan yaitu Kabupaten Sampang, Bangkalan, Situbondo, Tuban, Kota Surabaya dan Kota Malang.
“Kita minta surat dari rujukan Kemendagri, kita akan membuat surat kepada enam Kabupaten Kota yang secara logika harusnya sudah terintegrasi dalam SI LPPD ini,” pungkasnya. (KN01)