Selain itu, lanjut Hadi, pemerintah harus melakukan pendataan terhadap kendaraan-kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang ada saat ini. “Harus ada data yang valid agar tidak mubazir, jangan sampai tidak termanfaatkan secara baik, hanya gara-gara dikonversi ke mobil listrik,” ujarnya.
Ia mengakui belum ada pembahasan secara spesifik terhadap rencana peralihan kendaraan dinas milik pemerintah, khususnya pembahasan terkait berapa banyak kendaraan yang dimiliki pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) yang akan diganti ke mobil listrik, termasuk pembahasan tentang anggaran yang diperlukan untuk pengadaan atau pembelian kendaraan listrik tersebut, juga penyediaan dan pembangunan fasilitas pendukungnya.
“Yang pasti itu secara gradual ya, secara bertahap lah dilakukan pemerintah,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan instruksi kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sehari-hari.
Perintah Jokowi ini tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau kendaraan perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Instruksi ini resmi dikeluarkan Jokowi tertanggal 13 September 2022 dan resmi diterapkan sejak pertama kali aturan tersebut dirilis. ( wan/an)