Surabaya (KN) – Mengawali tahun 2012, Pemprop Jawa Timur membuat kebijakan menurunkan biaya bea balik nama pajak kendaraan bermotor baru. Penurunan tersebut dari sebelumnya 15 persen menjadi 10 persen.Menurut Kadispenda Jatim Anak Agung Gede Raka Wija, Pemprov Jatim berharap dengan penurunan ini akan terjadi efek pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan di Jatim pada 2012 ini. “Paling tidak pertumbuhannya akan lebih baik dibanding tahun lalu,” katanya.
Meski ada penurunan bea balik nama bukan berarti target pendapatan dipatok lebih rendah dibanding sebelumnya. Tahun lalu target pencapaian pajak bisa sampai Rp 7,3 miliar. Diharapkan tahun ini target tersebut juga akan terlampauhi.
Menurut Anak Agung Gede, kebijakan penurunan bea balik nama ini tak hanya berlaku untuk mobil saja tetapi juga mengatur alat berat baru. “Kalau sebelumnya pajak bea balik nama kendaraan dan alat berat baru sampai tiga perempat persen maka dengan pajak bea balik nama yang baru pajaknya hanya setengah persen,” ujar Anak Agung Gede.
Diharapkan dengan adanya penurunan pajak bea balik nama kendaraan bermotor baru ini, dapat dimanfaatkan masyarakat Jatim untuk mengembangkan usaha dengan menambah jumlah kendaraan baru.
Dengan makin banyaknya kendaraan baru yang masuk Jatim termasuk alat berat, ke depan diharapkan pengembangan ekonomi akan bisa lebih dipacu karena banyaknya peluang usaha baru. (rif)