Surabaya (KN) – Tahun ini, Pemprov Jatim menyiapkan anggaran Rp. 119 milyar untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dari total anggaran yang dibutuhkan sebanyak Rp. 817 milyar. Sedangkan sisanya akan disiapkan pada Januari 2018.Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jatim Drs. H. Saifullah Yusuf saat menerima Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman di Ruang Kerja Wagub Jatim Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (16/6/2017).
Gus Ipul-sapaan lekat Wagub Jatim itu mengatakan, anggaran ini merupakan tanggung jawab dari Pemprov Jatim. Dalam hal ini, pemprov memberikan dukungan baik penyediaan anggaran maupun administrasinya. Sedangkan seluruhnya yang terkait dengan pelaksanaan pemilihan gubernur maupun pemilihan kepala daerah serentak merupakan domain dari KPU.
“Kalau sosialisasi domainnya KPU. Pemprov hanya menyediakan anggaran, itupun sudah dibahas antara Pemprov dan DPRD Jatim. Dengan KPU anggarannya sudah clear. Tahun ini disiapkan Rp 119 milyar, tahun depan bulan Januari disiapkan sisanya,” ujarnya.
Di hadapan Ketua KPU RI, Gus Ipul menjelaskan, tahun 2018 akan dilaksanakan satu pemilihan gubernur dan 18 pemilihan bupati/walikota secara serentak di Jatim. Adapun 18 kabupaten/kota yang akan diadakan pemilihan serentak yakni Kabupaten Jombang, Kota Mojokerto, Kab. Bangkalan, Kab. Sampang, Kab. Pamekasan, Kab. Pasuruan, Kota Probolinggo, Kab. Probolinggo, Kab. Bondowoso, Kabupaten. Lumajang, Kota Malang, Kota Kediri, Kab. Tulungagung, Kab. Nganjuk, Kab. Madiun, Kota Madiun, Kab. Magetan, Kab. Bojonegoro.
Selain itu, terdapat tujuh pejabat kepala daerah yang habis masa jabatannya yakni Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan,Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Nganjuk. “Inilah beberapa kabupaten/kota yang masa jabatan bupati/walikota habis. Maka nanti akan ada tujuh pejabat kepala daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikannya, ada delapan kabupaten/kota yang akan diisi Plt antara lain Kabupaten Pasuruan, Lumajang, Kota Malang, Kabupaten Jombang, Kota Mojokerto, Kota Probolinggo, Kota Kediri, dan Kota Madiun. “Plt tersebut diangkat untuk menggantikan bupati/walikota yang kemungkinan ikut mencalonkan kembali dalam pemilihan kepala daerah tahun depan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, kunjungannya kali ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan supervisi persiapan pelaksanaan pemilihan gubernur bersamaan dengan 18 pemilihan bupati/walikota di Prov. Jatim. Direncanakan jadwal pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2017.
KPU sudah menetapkan lima peraturan KPU dari total sembilan peraturan KPU (PKPU). Yang empat lainnya masih menunggu jadwal konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Lima peraturan KPU itu adalah peraturan yang akan digunakan tahapan-tahapan awal pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Adapun kelima peraturan KPU yang telah ditetapkan yakni PKPU No. 1 Tahun 2017 tentang tahapan, PKPU No. 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Pemilih, PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan, PKPU No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, dan PKPU No. 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye.
“PKPU yang ketiga ini baru diselesaikan dan kemungkinan akan diubah lagi. Karena ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat dukungan untuk calon perseorangan. Untuk itu, publik diminta untuk memahami bahwa perubahan itu bisa terjadi karena memang ada yang salah atau ada putusan hukum baru yang menyebabkan peraturan harus disesuaikan,” jelasnya.
Sedangkan PKPU yang sedang menunggu konsultasi antara lain PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, Rekapitulasi Penghitungan Suara, Logistik Pemilu, dan Pemilihan Kepala Daerah di daerah khusus seperti Papua Barat, Aceh dan DKI Jakarta. Untuk tahun 2018, tinggal Papua sebagai daerah khusus yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jatim Eko Sasmito mengatakan, KPU Jatim sudah siap melaksanakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan. Sejak tahun lalu, Pemprov Jatim telah melakukan proses penganggaran dan pihak KPU Prov. Jatim telah berkoordinasi dengan DPRD Jatim.
Dijelaskan, kebutuhan anggaran pemilihan disepakati sebanyak Rp 817 milyar. Pihaknya telah mengajukan anggaran tersebut beserta dengan terminnya. KPU Provinsi Jatim mengajukan sebanyak Rp 119 milyar pada termin pertama dan Rp 698 milyar pada termin kedua. (wan)