KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Pemprov Jatim Kembali Melakukan Langkah Positif Dalam Membrantas Korupsi

Surabaya (KN) – Guna membrantas korupsi Pemprov Jatim kembali mencanangkan perluasan pembangunan zona integritas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, serta Kementrian PAN dan Reformasi Birokrasi.Adapun lembaga di lingkungan Pemprov Jatim yang menandatangani perluasan Pakta Integritas antara lain RSUD Dr Soedono Madiun, RS Sumberglagah Mojokerto, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim.

Pendatanganan perluasan pembangunan zona Integritas dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi, Selasa (21/5/2013) dan dihadiri langsung anggota KPK Zulkarnaen, Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana, Wakil Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, dan Bupati/Walikota Se Jatim.

“Perluasan pembangunan zona intergritas ini merupakan program tahap dua yang dilakukan oleh Pemprov Jatim untuk kembali membebaskan sistem birokrasi yang bebas korupsi,” ujar Gubernur Jatim, Soekarwo saat ditemui usai acara Pencanangan Perluasan Pembangunan Zona Integritas Pemprov Jatim menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih serta melayani serta penyelarasan dalam sistem integrasi nasional.

Dengan adanya pencanganan dan kerjasama dengan KPK pelayanan di tahap pertama sehingga dapat membuat para investor menanam modal di Jatim dengan modal tinggi. “Dengan adanya MoU perjanjian antara KPK dan Pemprov Jatim membuat para investor senang apabila menanam modal di Jatim karena dapat mengurangi korupsi di birokrasi,” tegasnya.

Pimpinan KPK, Zulkarnain mengatakan, saat ini pihak KPK akan melakukan penandatanganan dengan 33 Provinsi dan 33 Ibukota dalam penerapan program pengendalian gratifikasi.

Menurutnya, UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 menjelaskan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Terkait dengan penilaian KPK terhadap pendatanganan pakta integritas tahap pertama, ia mengatakan untuk tahap pertama Pemprov Jatim sangat bagus dalam memberikan pelayanan dalam birokrasi kepada masyarakat seperti P2T dan Pakta Intergritas di jembatan timbang.

Ia menambahkan, mulai 2004 sampai 17 Mei 2013, jumlah pengaduan masyarakat Jatim yang disampaikan ke KPK melalui surat mencapai 5.404. Dari jumlah itu, 5.395 telah dilaporkan dan ditelaah oleh KPK. Sembilan pengaduan sisanya tidak ditindaklanjuti, karena tanpa indentitas dan bukti awal.

Setelah kami ditelah, KPK langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan 453 surat ke lembaga terkait agar ditindaklanjuti dan diusut tuntas. Rinciannya, Kejaksaan 145, Kepolisian 149, BPK 39, BPKP 25, Itjen dan Was LPND 59, Mahkamah Agung 14, dan Bawasda 22,” ujarnya.

Sebelumnya, pemprov juga telah melakukan penandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penerapan program pengendalian gratifikasi. (yo)

Related posts

Hamburkan Dana APBD Miliaran, DPRD Rekomendasikan Tutup 20 Kantor Perwakilan Dagang Disperindag Jatim di 20 Provinsi

kornus

Tambah Alokasi Dana Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem untuk Jatim, Wapres Minta Pemutakhiran Data

Respati

12 Purna Paskibraka Surabaya Dikukuhkan Jadi Duta Pancasila, Ini Tugasnya

kornus