KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Paritrana Award 2022

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan penghargaan Paritrana Award Tahun 2022 kepada sejumlah pelaku dan badan usaha serta pemerintah daerah yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan pekerja.

Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanatkan bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak memperoleh Jaminan Sosial.

Setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak jika terjadi risiko yang mengakibatkan berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia pensiun dan meninggal dunia.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengucapkan selamat kepada pemenang atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Ini adalah hal yang baik dan perlu kita diseminasikan, intinya universal coverage harus kita tingkatkan bergerak Bersama bergandengan Bersama,” ujar Gubernur, usai penyerahan penghargaan di Shangri-La Hotel Surabaya, Selasa (27/12/2022). .

Gubernur pun mengajak kepada semuanya agar maksimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari perlindungan. “Mari daftar menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan sebagai perlindungan bagi mereka, kalo ASN ada pensiunan untuk pekerja ada perlindungan Hari Tua, Kematian, Kecelakaan Kerja, Pensiun dan Kehilangan Pekerjaan,” tuturnya.

Masing masing kabupaten/kota diharapkan menyiapkan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk perusahaan skala besar, menengah, kecil, mikro, BUMN, BUMD dan private sektor. Ia berharap agar semua lini bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari perlindungan tenaga kerja, karena hal ini juga akan memberikan ketenangan.

“Tenang bekerja karena mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika terjadi risiko dapat meringankan beban keluarga, seperti tadi memberikan beasiswa dan manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, terkait kuota tenaga kerja difabel, Gubernur meminta secara khusus agar pelaku usaha kecil, menengah, besar, BUMN, BUMD hingga private sector untuk memiliki format rekrutmen ketenagakerjaan bagi mereka yang berkebutuhan khusus atau difabel. Hal ini merupakan bagian dari upaya memberikan ruang dan kesempatan yang sama bagi warga negara untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Risiko dari sebuah pekerjaan tanpa akan kita tahu, inilah perlunya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk masyarakat,” katanya.

“Saya mengajak kita bergandengan tangan untuk mengajak saling menguatkan, meningkatkan dan memuliakan manusia melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kalo kita membahagiakan yang ada dibumi, maka yang dilangit juga akan membahagiakan kita,” imbuhnya.

Menurutnya, Program Nawa Bhakti Satya bukan hanya menyejahterakan tapi juga memuliakan. Oleh karenanya, untuk mewujudkan program Nawa Bhakti Satya diperlukan kolaborasi dari BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah daerah, maupun stakeholder lainnya.

Sebagai informasi, Paritrana Award merupakan ajang apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur yang merupakan wujud kehadiran negara bagi pekerja khususnya dalam hal peningkatan kesejahteraan pekerja dan mencegah potensi kemiskinan baru.

“Untuk itu saya mengucapkan selamat kepada para pemenang mulai kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, Perusahaan Besar, Perusahaan Menengah, serta Usaha Kecil Mikro yang berhasil memenangkan penghargaan paritrana ini. Tidak lupa kami sampaikan apresiasi kepada Tim 9 Panitia Paritrana Award Provinsi Jawa Timur yang diketuai  Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang telah bekerjan keras sehingga diperoleh pemenang dengan seleksi sangat ketat,” pungkasnya. (KN01)

Related posts

Periode 2021- 2022 Komnas HAM Terima 257 aduan terkait PMI

Atasi Penyebab Banjir, Pemkab Trenggalek tangani Pendangkalan Sungai

Dewan Kritisi Pengajuan Dana Hibah Untuk Sekolah Swasta

kornus