Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pemerintah Provinsi Jatim merespon cepat atas kejadian meninggalnya salah satu pekerja migran asal Kabupaten Blitar, dengan membantu kepulangan jenazah atas nama Siti Musrofin. Almarhumah diketahui meninggal pada hari Minggu 24 Februari 2019 di Pinang Hospital Malaysia.“Melalui pesan di medsos twitter, pengguna akun @hasbyabdillah meminta bantuan kepada ibu gubernur dengan menyebut akun @KhofifahIP, @naker_jatim, @AyoKerja_JaTIM, dan @JatimPemprov agar Pemerintah membantu kepulangan jenazah ke daerah asal di Kab. Blitar,” terang Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jatim Aries Agung Paewai saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur Jatim, Jl Pahlawan, No. 110, Surabaya, Senin(25/2/2019).
Dijelaskan, kepulangan jenazah Siti Musrofin ke daerah asal dilakukan bekerjasama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia karena statusnya sebagai Warga Negara Indonesia/WNI. Menurut informasi yang ada, Siti Musrofin diketahui sudah lama bekerja dengan status Non Dokumen/Prosedural atau TKI illegal .
“Yang bersangkutan masih sekitar 4 bulan di Malaysia dan meninggal karena penyakit typhus dan diabetes,” terang Aries sapaan lekat Karo Humpro sembari menyampaikan bahwa Tenaga Kerja Non Prosedural berasal dari negara penempatan Malaysia.
Aries menambahkan, berdasar kewenangan Pemprov Jatim melaui satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Disnakertrans Prov. Jatim. Bantuan ini dilakukan sejak di Bandara Juanda untuk mengeluarkan cargo jenazah dan mengantarnya melalui ambulance gratis ke daerah asal yakni Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Dengan tingginya kasus TKI illegal, Aries mengimbau, agar masyarakat yang ingin berangkat dan bekerja ke luar negeri dilakukan secara prosedural. Apalagi, Pemprov Jatim telah menyediakan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Layanan Informasi dan Konsultasi (simPADU-PMI http://p3tki-jatim.go.id) yang dikelola Disnakertransduk Provinsi Jatim.
Selain itu, lewat Disnaker kabupaten/kota juga memberi kemungkinan calon pekerja migran mendapat informasi dan konsultasi hak,kewajiban dan risiko serta berangkat dengan dokumen secara aman, mudah dan prosedural. “Dengan berangkat secara prosedural, bila terjadi masalah selama bekerja dan kepulangan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan asuransi kesehatan dan kematiannya,” urai Aries.
Lebih lanjut disampaikan, berdasar dari Siskoktkln BNP2TKI, jumlah penempatan PMI asal Jatim selama tahun 2018 sebanyak 70.381 orang. Dengan rincian jabatan formal sebanyak 22.507 orang (32%), dan jabatan informal sebanyak 47.874 orang (68%).
Sedangkan, berdasar embarkasi keberangkatan dari Bandara Juanda sebanyak 40.564 orang (57.63%) dengan rincian jabatan formal 12.639 orang (31.15%) dan Jabatan Informal sebanyak 27.925 orang (68.85%). Negara Tujuan terbanyak adalah Hongkong, Taiwan, Malaysia, Singapura, Korsel dan Brunei Darusalam. Sedang asal PMI terbanyak dari Ponorogo, Blitar, Malang, Tulungagung, Banyuwangi dan Madiun.
Berdasarkan informasi Disnakertransduk Provinsi Jatim, Pekerja Migran pulang dan tercatat di counter help desk kepulangan Bandara Juanda selama tahun 2018 sebanyak 34.128 orang atau naik 7,8%. Dari jumlah tersebut yang bermasalah sebanyak 806 orang.
Problem terbanyak PMI dipulangkan adalah atas kemauan sendiri, sakit, majikan bermasalah dan bekerja terlalu berat/kurang terampil. Secara Umum permasalahan Pekerja Migran Non Prosedural (TKI Illegal) di Jatim masih menyumbang 41% lebih permasalahan penempatan PMI di Jatim. Tahun 2017 jumlah PMI Non Prosedural sebanyak 4.294 orang dan ditahun 2018 sebanyak 568 orang.
“Untuk mengatasi masalah TKI illegal, Pemprov Jatim berupaya untuk mendorong pembentukan LTSA baru di Kab/Kota di Jatim dan peningkatan ketrampilan Calon PMI melalui BLK yang ada,” pungkasnya. (KN01)