Surabaya (KN)- Maraknya peminta sumbangan elegal mendapat perhatian pemerintah. Dinas Sosial (Dinsos) Jatim makin mengintensifkan kegiatan razia bagi kelompok masyarakat yang menarik sumbangan namun belum mendapatkan izin. Kegiatan tersebut sebagai bagian dari implementasi pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengumpulan Sumbangan.
Kepala Dinsos Jatim, Ir Mustofa Chamal Pasha, dalam Sosialisasi Pelaksanaaan Perda Nomor 1 Tahun 2010 di kantor Dinsos Jatim, Senin (28/3) mengatakan, sejak diterbitkannya Perda tersebut, segala bentuk kegiatan sosial yang berkaitan pengumpulan barang dan uang harus mendapatkan izin dari Bupati/Walikota dan gubernur hingga Menteri Sosial. Perizinan disesuaikan dengan wilayah penyelenggaraan kegiatan, jika pengumpulan dilakukan hingga pada beberapa daerah, maka wewenang perizinan ada pada Gubernur.
Pemohonan ini dilakukan tertulis kepada Gubernur dengan mencantumkan nama dan alamat penyelenggara, maksud tujuan, daerah tujuan dan mekanisme penyaluranya. “Jika ada kegiatan pengumpulan barang dan uang secara ilegal apalagi sewenang-wenang mamanfaatkan dana secara pribadi, maka sanksi pidananya yakni paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” tegasnya.
Lebih lanjut Mustofa Chamal mengatakan, beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan perizinan tersebut antara lain, rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota lokasi pemohon, akte pendirian, AD/ART, susunan kepengurusan/kepanitiaan, serta melampirkan surat dari Kepolisian tentang loyalitas pengurusnya. Waktu penyelesaian rekomendasi/izin pengumpulan uang atau barang maksimal 100 menit. Bagi pemohon pemula atau pemohon yang diperlukan lebih lanjut dibutuhkan waktu tiga hari kerja.
Dalam Perda tersebut juga disebutkan biaya operasional untuk usaha pengumpulan sumbangan dan penyalurannya berdasarkan kepatutan dan kewajaran, paling banyak 10% dari hasil pengumpulan sumbangan. Sementara untuk biaya operasional pengumpulan sumbangan untuk penanggulangan bencana dan penyalurannya tidak diperbolehkan menggunakan dana dari hasil kegiatan pengumpulan sumbangan.
Kasi Pengelolaan Sumber Dana Sosial dan Jaminan Sosial Dinas Sosial jatim, Restu Novi Widiani mengatakan, lembaga maupun kelompok masyarakat yang telah mendapatkan izin dari pemerintah dalam melakukan kegiatan pemungutan sumbangan dan barang, akan mendapatkan stiker khusus sebagai bukti telah berizin. Stiker tersebut nantinya akan ditempelkan pada kotak maupun tempat yang dijadikan media mengumpulkan sumbangan.
Dalam pelaksanaan Perda ini, Dinsos telah menggandeng sejumlah instansi lain seperti Polda Jatim, Kementerian Agama serta sejumlah lembaga lain untuk kegiatan sosialisasi. Hingga saat ini pemerintah belum melakukan tindakan persuasif bagi lembaga maupun kelompok masyarakat yang memungut sumbangan ilegal. Setelah kegiatan sosialisasi dianggap sudah maksimal, maka kegiatan represif baru dilakukan.
Ditambahkannya, agar usaha pengumpulan sumbangan dapat bermanfaat, terarah dan berkembang maka pemerintah berkewajiban untuk mengatur semua potensi yang tersedia dalam masyarakat. Hak dan kewajiban bagi setiap individu maupun kelompok masyarakat, serta sanksi bagi mereka yang jelas terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap pengumpulan sumbangan.
Pemerintah nantinya juga akan terus melakukan usaha penertiban, pengamanan dan pengawasan agar kegiatan kesejahteraan sosial dapat diselenggarakan dengan tertib, tanpa menimbulkan gangguan dan kegelisahan, serta memperlancar pelaksanaan operasi tertib.(ms)
previous post