Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono dan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah serta Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio mendatangani nota kesepakatan bersama KUA PPAS APBD 2025 di ruang sidang paripurna DPRD Jatim, Sabtu (10/8/2025) sore.
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Jatim melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Jatim tahun anggaran (TA) 2025.
Dimana, nota kesepakatan KUA PPAS APBD 2025 ini ditandatangani atau disetejui oleh Pejabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono, Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah dan Wakil Ketua DPRD Jatim Mayjen TNI (purn) Istu Hari Subagio di rapat paripurna yang disaksikan oleh anggora DPRD Jatim lainnya di sidang paripurna. Sabtu (10/8/2024) sore.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono usai penandatangan bersama terhadap KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 di DPRD Jatim mengatakan bahwa proyeksi PAD dalam APBD tahun anggaran 2025 mengalami penurunan kisaran Rp4 triliunan dibanding PAD tahun 2024.
Alasannya, kata Andhy Karyono mulai Januari 2025 diberlakukan UU hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Salah satu dampak yang dirasakan provinsi adalah menurunnya prosentase bagi hasilll pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.
“Kalau dulu 70 % untuk provinsi dan 30% untuk kabupaten/kota. Mulai 2025 prosentasenya berubah 34 % provinsi dan 66% untuk kabupaten/kota, sehingga pendapatan kita akan turun. Apalagi pembelian kendaraan baru juga seperti itu,” jelasnya.
Konsekuensi dari penurunan PAD tersebut, lanjut Adhy Karyono, Pemprov Jatim akan melakukan efisiensi pada belanja operasional, dan mulai menggali potensi pendapatan yang bisa dioptimalkan. Seperti dari BUMD maupun UPTD.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jatim, Istu Hari Subagio mengatakan bahwa paripurna ini bisa digelar karena sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pimpinan DPRD Jatim dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait Nota Kesepakatan Bersama terhadap KUA PPAS APBD Jatim tahun anggaran 2025.
“PAD disepakati sebesar Rp 16,4 triliun karena ada penurunan potensi pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor, dampak dari diberlakukannya UU Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dan Pusat. Anggaran itulah yang akan diatur penggunaannya dalam penyusunan PPAS APBD Jatim tahun anggaran 2025,”pungkas Istu politisi asal Nganjuk ini.
Sementara itu Sekretaris DPRD Jatim, Andik Fajar Tjahjono mengatakan, Nota Kesepakatan Bersama antara Pemprov Jatim dan DPRD Jatim berisi tentang kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan PPAS.
Kemudian penyusunan APBD Jatim tahun anggaran 2025 yang meliputi rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2025, prioritas belanja daerah, pemenuhan belanja wajib termasuk belanja pegawai.
“Sesuai Amanat perundangan undangan, antara lain gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pimpinan dan anggota DPRD serta anggaran tambahan penghasilan ASN, belanja penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah dan operasional pimpinan dan anggota DPRD,”kata Andik.
Sementara untuk klasifikasi perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai Amanat Permendagri No.90 tahun 2019 dan peraturan perundangan undangan yang berlaku lainnya, kata Andik belanja yang wajib untuk terjaminnya kelangsungan pendanaan pelayanan dalam masyarakat antara lain untuk pendidikan, kesehatan serta pembayaran pokok pinjaman bunga pinjaman yang telah jatuh tempo dan kewajiban lainnya. (KN01)