Surabaya (KN) – Anggota dewan menilai Pemkot Surabaya terlalu vulgar dalam hal pemberian izin atas pendirian hotel. Akibatnya, kini hotel kelas Melati di Surabaya tak dipungkiri sangat marak perkembangannya.Sebab, hotel jenis ini banyak berdiri di area rumah toko (ruko), pemukiman penduduk dan lainnya. Hal ini jelas tak sesuai dengan peruntukannya karena lokasi yang ada sebenarnya untuk rumah atau perkantoran.
“Jika berdirinya saja di lokasi Ruko, sudah pasti hotel dimaksud tak dilengkapi dengan sistem sanitasi pembuangan air limbah yang benar. Bahkan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang benar, kita yakini tidak ada yang sesuai ketentuan,” tegas Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Simon Lekatompessy.
Tidak adanya IPAL, karena lokasi Ruko memang tak luas sehingga tak memiliki lahan sisa untuk IPAL. Ini pula yang bisa dipastikan jika hotel seperti itu tak memiliki izin IPAL. Hal itu dikhawatirkan justru merusak lingkungan sekitar.
“Sebenarnya Pemkot sudah paham hal itu, tapi kok dibiarkan saja. Justru izin pun digelontor untuk pendirian hotel. Pemkot tak tegas dengan izin tersebut,” ujar Simon.
Untuk itu, Pemkot ditutut untuk bertindak tegas terhadap hotel yang tak memiliki IPAL. Jangan sampai dibiarkan hotel baru itu merusak lingkungan sekitarnya.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Surabaya Musdiq mengakui jika banyak hotel kelas melati yang belum memiliki IPAL. Kalau pun ada IPAL-nya, hanya seluas bak kamar mandi WC, alias asalasalan. (Jack)