KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Pemkot Surabaya Pastikan Ribuan Tenaga Non-ASN Tetap Bekerja Tahun 2023, Sistem Honorarium Merujuk Perpres dan Permenkeu

Kepala BKPSDM Kota Surabaya Basari (kanan) didampingi Kabid Informasi dan Komunikasi Publik serta Statistik Dinas Kominfi Kota Surabaya Indrianto Heryawan saat jumpa pers di Gedung Eks Bagian Humas Pemkot Surabaya, Selasa (22/11/2022).

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Sebanyak 25 ribu tenaga Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau outsourcing (OS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dipastikan tetap bekerja pada tahun 2023. Itu sebagaimana komitmen Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menginginkan agar seluruh pegawai Non-ASN atau OS pemkot tetap diberdayakan di tahun mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan, dari hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), tenaga Non-ASN di lingkup Pemkot Surabaya dipastikan tetap bekerja di tahun 2023. Hal ini sebagaimana merujuk dalam Surat Menteri PANRB No B/2060/M.SM.01.00/2022 tanggal 14 Oktober 2022.

“Sebagaimana komitmen pemerintah kota, bahwa hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 mereka tetap dapat bekerja,” kata Basari saat jumpa pers di Gedung Eks Bagian Humas Pemkot Surabaya, Selasa (22/11/2022).

Dengan merujuk Surat Menpan RB tersebut, maka sistem pembayaran honorarium OS pada tahun 2023, mengikuti sejumlah peraturan. Yakni, Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Permenkeu No 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

“Jadi terkait hasil evaluasi Kemenpan RB, bahwa tenaga outsourcing di pemkot bukan dalam arti gambaran ikut pihak ketiga. Tapi outsourcing yang nantinya tetap kontrak perorangan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa,” jelasnya.

Selain itu, mantan Kepala Inspektorat Kota Surabaya ini juga memaparkan, bahwa sebagaimana dalam Surat Menpan RB tanggal 14 Oktober 2022, tenaga Non-ASN di pemkot pada tahun 2023 akan terbagi menjadi dua kategori. Kedua kategori itu terdiri dari tenaga penunjang dan non-penunjang.

“Untuk tenaga penunjang ini terdiri dari petugas kebersihan, pengamanan dan driver (sopir), termasuk pihak ketiga. Di tahun 2023, tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan mekanisme honorarium bukan merujuk kepada UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) pada UU Cipta Kerja,” terang dia.

Demikian pula dengan tenaga non-penunjang, Basari menyebutkan, bahwa mereka juga dipastikan masih tetap bekerja sesuai hasil evaluasi Kemenpan RB. Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan kelas jabatan hingga uraian tugas tenaga outsourcing non-penunjang. Termasuk pula diatur standar biaya masukan untuk tahun anggaran dengan melihat pendidikan dan pengalaman kerjanya.

“Sehingga di pemerintah kota ini untuk tahun 2023 sudah mengacu pada dua ketentuan (penunjang dan non-penunjang) tersebut. Dan ditegaskan bukan outsourcing yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan,” ungkap dia.

Dengan demikian, kata dia, tenaga non-penunjang di lingkungan Pemkot Surabaya pada tahun 2023 besaran gajinya bisa berbeda. Besaran gaji tenaga non-penunjang ini dihitung berdasarkan kualifikasi, beban kerja, pengalaman hingga jenjang pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

“Karena, hasil evaluasi terkait tenaga outsourcing tahun 2022, sudah tidak merujuk kepada outsourcing yang dipihakketigakan. Tetapi adalah karena pemkot ingin mereka tetap bekerja, maka sesuai ketentuan tetap diperbolehkan dan diperkenankan sesuai Surat Menpan RB melalui kontrak perorangan di belanja barang dan jasa,” imbuhnya.

Basari lantas mencontohkan mekanisme pengupahan non-ASN pemkot yang bekerja pada bagian programmer atau dalam kategori tenaga non-penunjang. Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan, tenaga non-ASN itu bisa mendapatkan gaji per bulan mencapai di atas Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

“Kalau merujuk pada standar biaya minimal itu bisa menyentuh di angka Rp7 juta, sesuai dengan kelas jabatan. Itu sudah jelas, tinggal kita melihat benar tidak dia (tenaga OS) punya pengalaman lebih dari 5 tahun melaksanakan apa yang menjadi (dasar) gaji segitu diberikan,” tandasnya. (KBN01)

 

Related posts

Digelar Lebih Awal, Surabaya Shopping Festival 2024 Ikut Ramaikan Momentum Ramadhan hingga Libur Lebaran

kornus

DHD 45 Pamerkan 70 Foto Perjuangan Arek-Arek Surabaya

kornus

Pemkab Mojokerto Salurkan Bantuan Sosial Pengemudi Ojek