Surabaya (KN – Setelah ramai diberitakan di media masa, akhirnya Pemkot Surabaya memberikan tanda silang terhadap proyek SPBU di kompleks perumahan PT Pertamina atau di Jl Ketintang Madya 3-4 Surabaya, yang notabene merupakan kawasan pemukiman. Tanda silang itu dimaksudkan jika proyek yang berjalan, telah melanggar aturan, sehingga harus dihentikan. Hanya saja, dari rekomendasi Walikota Surabaya yang menyatakan SPBU itu melanggar Perda 10/1998 tentang RTRK dan Perda 3/2007 tentang RTRW
karena tak sesuai peruntukan, justru dibelokan ke kesalahan melanggar Perda 7/2009 tentang Bangunan, pasal 5 ayat (1). Aturan itu terkait izin mendirikan bangunan (IMB).
Padahal dalam rekomendasi yang dikeluarkan Walikota pada 17 Pebruari 2012 itu disebutkan jika kawasan Jl Raya Ketintang Madya 3-4 adalah kawasan permukiman bukanlah kawasan jasa dan perdagangan. Sementara SPBU hanya bisa didirikan di kawasan jasa komersial dan perdagangan tersebut.
Sementara dengan dikenai pelanggaran IMB, masih memungkinkan pihak Pertamina untukmengurusnya hingga SPBU itu bisa terselenggara. Ada kesan, penindakan Pemkot itu hanya setengah hati untuk menutup malu, karena ramainya pemberitaan di media massa.
Memang, pagar seng yang mengelilingi dua bekas rumah dinas Pertamina yang dirobohkan meski belum mengantongi persetujuan penghapusan aset Kementerian terkait itu sudah diberi tanda silang pada pintu masuk proyeknya.
Informasinya, pemberian tanda silang itu sudah dilakukan sejak Jumat (12/10) lalu. Namun apakah Pemkot bisa menjamin jika SPBU itu benar-benar tak berdiri di lokasi pemukiman tersebut?
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Armudji menilai, kalau Pemkot sudah memberi tanda silang yang artinya ada pelanggaran di proyek itu, maka harus dipantau dan diawasi secara intens. Jangan
sampai pemkot kecolongan.
“Untuk mendirikan SPBU itu banyak izin yang harus dikantongi pengelolanya. Seperti izin Zoning, IMB, UPL/UKL, HO, dan Amdal lalin serta persetujuan warga dilingkungan setempat dan lainnya. Kalau itu pelanggaran peruntukan terkait RTRK dan RTRW, kenapa harus dizinkan. Artinya sudah tidak benar, jangan hanya dikenakan Perda Bangunan saja.
“Jangan sampai setelah pihak bersangkutan mengurus IMB, lalu SPBU itu bisa berdiri,” kata Armudji. (anto/Jack)
Foto : Pelanggaran pembangunan SPBU di Jl Ketintang Madya 3-4 hanya ditempeli stiker