KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Pemkot-DPRD Surabaya Pantau Penerapan Larangan Mobil Dinas Untuk Mudik

Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya sepakat untuk saling bersinergi dalam melakukan pengawasan, selama libur cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah. Mengenai pengawasan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah berkoordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dalam pembahasan serangkaian persiapan menjelang dan pasca hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah.

“Kami melakukan koordinasi dan meminta pengawasan terkait kebijakan/aturan Pemerintah Pusat pada persiapan Hari Raya Idul Fitri, kepada para pimpinan DPRD Kota Surabaya,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Minggu (24/4/2022).

Pertama, ia menyampaikan mengenai aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya. Sebab, hal ini juga selaras dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah.

“Maka, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk pulang kampung atau mudik. Jangan sampai ada mobil dinas yang terbawa mudik,” tegas dia.

Kedua, apabila ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya hendak melaksanakan mudik lebaran, di harapan telah melakukan vaksinasi booster (dosis 3) sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19. “Jika ada staf yang belum melakukan vaksinasi, maka harus melakukan vaksin terlebih dahulu,” kata dia.

Dan ketiga, ia memastikan bahwa libur cuti bersama bagi para ASN akan sesuai dengan aturan pemerintah pusat yang telah menetapkan libur cuti bersama tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022 dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022.

“Setelah libur cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri, saya minta (ASN) tidak boleh ada yang terlambat (masuk kerja) seperti tahun-tahun sebelumnya,” pinta dia.

Nantinya, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022. “Kalau ada temuan yang menggunakan mobil dinas, maka langsung diberikan peringatan dan hukuman tertuang di dalam SE. Sehingga, mari kita menikmati Hari Raya Idul Fitri dengan tetap menjalankan aturan yang berlaku,” ungkap dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menjelaskan, koordinasi dengan Wali Kota Eri Cahyadi dan jajarannya adalah salah satu bentuk komunikasi menjelang persiapan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah.

“Kami akan melakukan pengawasan, sebagaimana hasil koordinasi mengenai aturan pemerintah pusat yang juga diterapkan di Kota Surabaya. Seperti larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran dan pelaksanaan vaksin booster bagi staf yang belum melakukan vaksinasi,” jelas Awi sapaan lekatnya.

Menurut dia, kebijakan Wali Kota Eri Cahyadi berdasarkan aturan pemerintah pusat untuk meningkatkan kewaspadaan. Agar tidak menimbulkan kegaduhan, serta mampu menekan angka penyebaran kasus aktif Covid-19.

“DPRD Kota Surabaya akan melakukan pengawasan di lapangan kepada seluruh jajarannya, supaya kita bisa menikmati Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dengan lebih hikmat,” pungkasnya. (jack)

Related posts

Diminta Patuh, Pemkot Surabaya Kirim Surat “Cinta” ke 712 Ribu Wajib Pajak

kornus

PT PAL Indonesia Terbaik Kedua Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dinkes Surabaya Gelar Senam Sehat Lansia di Halaman Taman Surya

kornus